INDRAMAYU - Meminta penjelasan kuwu terkait permohonan pembentukan salah satu kelompok tani , puluhan warga mendatangi Balaidesa Tanjungkerta Kecamatan Kroya, mereka mempertanyakan transparansi bantuan program pertanian dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dan juga prosedur pembentukan kelompok tani di desa tersebut. Selasa (23/2/2016).
Salah satu perwakilan massa Wajo mengatakan, kedatangan pihaknya ke balai Desa Tanjungkerta tersebut untuk meminta penjelasan kuwu terkait permohonan pembentukan salah satu kelompok tani yang sejak tahun 2013 lalu, sampai saat ini belum ada kejelasan.
"Kami sudah mengajukan kelompok tani itu semenjak tahun 2013, waktu masa jabatan kuwu sebelumnya. Tapi sampai saat ini masih saja ada saling lempar antara kuwu yang baru dengan Gapoktan soal rekomendasi Pengesahan Kelompok Tani yang kita ajukan." terang Wajo
Menurutnya, dalam hal pembentukan kelompok tani, pihaknya merasa dipermainkan oleh kuwu serta ketua Gapoktan. Pasalnya pengajuan pembentukan kelompok tani yang berjumlah sekitar 200 anggota lebih tersebut selalu dijegal dan dibenturkan dengan alasan harus ada rekomendasi.
"Kalau kami konfirmasi ke kuwu bilangnya pembentukan kelompok harus melalui gapoktan, tapi ketua gapoktannya bilang harus terlebih dahulu meminta rekomendasi kuwu, jadi bagaimana prosedur yang benarnya? Maka kami kaya dipingpong, dari sini suruh kesana dari sana suruh kesini." ungkapnya.
Dari tahun 2013 sejak pertama kali pengajuan pengesahan kelompok tani tersebut, seolah-olah ada diskriminasi dan tidak di hiraukan. Padahal diketahui, dari tahun 2013 di Desa Tanjungkerta hanya ada 9 kelompok dan sekarang jumlah itu bertambah menjadi 16 kelompok.
"Kenapa hanya kelompok kami yang sulit mendapatkan pengesahan dari kuwu ataupun gapoktan. Ini sudah menjadi bentuk diskriminasi, karena kelompok lain bisa kenapa kelompok kami tidak bisa?" tegasnya.
Lanjutnya, apa yang sudah dilakukan masyarakat saat ini dengan mendatangi balai desa merupakan bentuk kekesalan mereka dan hal tersebut secara spontan dilakukan. Apalagi ketika sudah sampai di balai desa, sebelum melakukan audiensi dengan Kuwu dan Gapoktan, mereka harus rela menunggu Kuwu dan Pamong desa yang sedang rapat dengan pihak kecamatan hingga satu jam.
Dari 917 hektar luas hamparan di Desa Tanjungkerta, sebenarnya memungkinkan untuk membentuk kelompok tani baru. Namun pemerintah desa serta gapoktan, lagi-lagi tidak membolehkan dibentuk kelompok tani baru.
"Alasannya sama, sudah tidak bisa membentuk kelompok lagi setelah sudah ada 16 kelompok. Kami kan lebih dulu mengajukan, kenapa kelompok lain yang dapat pengesahan. Lagi-lagi kami diarahkan untuk masuk kelompok LMDHI atau KTH jelas kami tidak mau " terangnya.
Sementara kuwu Desa Tanjungkerta Tarwin mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah mempersulit warganya untuk membentuk kelompok tani baru. Namun mengacu pada aturan yang harus melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak mempersulit apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan saya sebagai kuwu tentu akan membantu. Terkait dengan pembentukan kelompok Tani, ya memang harus melalui prosedur yang ada. Dan kami sudah menyarankan kepada warga untuk konfirmasi kepada gapoktan dulu." paparnya.
Dipihak lain, Menurut Ketua Gapoktan Desa Tanjungkerta, Rasmita, bahwa untuk pembentukan kelompok tani harus disusun kepengurusannya yang dituangkan dalam berita acara pembentukan.
"Terlebih dulu musyawarahkan bersama kuwu serta PPL dan kemudian dilakukan pengesahan oleh kuwu. Pengesahannya di kuwu bukan di Gapoktan." tuturnya.
Terkait pembetukan kelompok tani Wajo, pihaknya berdalih jauh sebelumnya sudah menyarankan untuk segera melakukan prosedur tersebut diatas. Namun setelah itu tidak ada tanggapan dari kelompok tani tersebut.
Tambahnya, mengacu pada peraturan baru, dengan ketentuan 50 hektar hamparan, petani bisa membentuk kelompok baru. Maka pihaknya meminta kepada masyarakat tani yang akan membentuk kelompok untuk segera memenuhi prosedur pembentukan kelompok tani tersebut. Dari 917 hektar hamparan di desa Tanjungkerta, sementara baru 16 kelompok yang terdaftar, jadi bisa menambah kuota 2 kelompok tani lagi di desa Tanjungkerta.