INDRAMAYU - Empat warga yang tengah asik bermain judi jenis kartu remi berhasil ditangkap berikut barang buktinya oleh Jajaran Polsek Kroya, penangkapan ke empat pelaku itu dalam sebuah penggrebekan pihak kepolisian, Jumat (26/2/2016).
Sebelumnya polisi telah menerima laporan dari seorang warga di Polsek Kroya. Dari laporan tersebut, Kapolsek Kroya terjun ke lokasi yang disebutkan pelapor yakni di blok Cilegeh, Desa Temiyang, Kecamatan Kroya. Dengan menggunakan strategi polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku. Sedangkan pelaku lainnya meloloskan diri dari sergapan petugas.
Dari tangan para pemain ini, disita barang bukti berupa satu set kartu remi yang berjumlah 52 lembar termasuk uang pasangan sebesar Rp. 154.000,-. Barang bukti bersama pemainnya ini lalu digelandang ke mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan.
"Dua orang itu antara lain Sum berumur 53 tahun dan Yus berusia 36 tahun yang merupakan penduduk Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Namun satu diantara pemain melarikan diri dari sergapan kami, " kata Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko melalui Kapolsek Kroya Inspektur Satu Elfian Ali didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris Ramauli Tampubolon.
Masih dikatakannya, kedua orang tersebut sementara ini tengah menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya. Hasil pemeriksaan sementara, kedua orang itu mengakui telah melakukan judi jenis Remi dengan taruhan uang dengan alasan iseng berkumpul dengan teman-temannya.
"Satu orang yang melarikan diri namanya sudah kita ketahui dan dalam pengejaran petugas. Kedua pemain ini karena perbuatannya yang melanggar Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara. Keduanya kita titipkan ditahanan mapolres Indramayu, " tegasnya.