INDRAMAYU - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) selain berfungsi untuk melakukan penataan daerah perkotaan juga sebagai payung hukum bagi pembangunan wilayah. tas hal tersebut saat ini, Badan Legislatif Daerah (balegda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang RDTR wilayah perkotaan kecamatan.
Disampaikan Ketua Balegda DPRD Indramayu, H Dalam SH, bahwa sebelumnya DPRD Kabupaten Indramayu telah merampungkan tiga RDTR wilayah perkotaan, yakni Kecamatan Kerangkeng, Karangampel dan Jatibarang.
sebagaimana saat ini, balegda sudah memasukan tiga raperda RDTR pada program legislasi daerah (prolegda) masa persidangan tahun 2016 untuk wilayah perkotaan Kecamatan Kandanghaur, Losarang dan Widasari.
"Saat ini konsultan sudah turun dan bekerja untuk mendesain bagaimana bentuk pembangunan serta peruntukan masing-masing wilayah perkotaan," ungkap Dalam, dalam sebuah acara beberapa waktu lalu.
Dikatakan, saat konsultan tengah bekerja, masukan serta peran masyarakat sangat diperlukan dalam membantu merancang perencanaan pembangunan wilayah kecamatan. Peran serta masyarakat secara komprehensif dan menyeluruh sangat berperan penting. Karena masyarakat sendiri yang mengetahui secara persis potensi wilayahnya masing-masing.
"Dalam bekerja konsultan harus menyentuh masyarakat langsung, tidak hanya sebatas konsultasi ditingkat kecamatan tapi juga sampai dengan tingkat desa dan BPD, karena mereka yang mengetahui secara persis potensi daerah masing-masing," paparnya.
Menurutnya, pembuatan RDTR harus melihat dan mengacu pada potensi daerah masing-masing. Dengan tidak memaksakan peruntukan suatu wilayah yang tidak sesuai dengan potensi yang ada. Anggota Balegda lainnya, Saefudin, juga menyampaikan adanya RDTR akan memacu perkembangan suatu wilayah serta sebagai payung hukum untuk menarik investor ke Indramayu.
"RDTR ini juga bisa meningkatkan daya saing wilayah perkotaan atau kecamatan agar mampu bersaing dengan kecamatan lain yang saat ini sudah terlebih dahulu maju," paparnya.
Ditambahkan, peran masyarakat dalam memberikan masukan secara detail mengenai keadaan dan kondisi terbaru suatu wilayah akan menjadi acuan bagi pihak legislatif dalam merancang RDTR.
"Kami juga akan melibatkan masyarakat secara langsung dalam pembahasan RDTR di Dewan nanti. Ini juga akan mendorong masyarakat untuk tertib dalam melakukan pembangunan," katanya.
Seperti sebelumnya juga diungkapkan Ketua Fraksi PKB, Ahmad Mujani, dimana menurutnya bahwa pentingnya pembuatan RDTR, salah satunya sebagai rujukan investor untuk memberikan investasinya ke Indramayu. Kejelasan aturan mengenai RDTR bisa mendorong kemajuan pembangunan baik ekonomi, sosial maupun pendidikan di suatu daerah termasuk di Indramayu. Mengingat saat ini baru hanya ada 5 Kecamatan diIndramayu yang mempunyai RDTR.
“Dulu memang RDTR tidak terlalu penting, namun semenjak otonomi diberikan kepada daerah maka diharuskan daerah memiliki RDTR sampai tingkat kecamatan, dan RDTR itu merupakan pintu masuk pengusaha untuk investasi di Indramayu,” terangnya.
Menurut Mujani, saat ini untuk melakukan Investasi, pengusaha terlebih dahulu akan melihat RDTR tersebut. Hal tersebut dilakukan agar pengusaha tidak akan salah membangun suatu jenis usaha di wilayah Indramayu.
“Sekarang contoh RDTR Krangkeng, dimana didaerah itu sebagai daerah mina tani, maka selain usaha berbasis pertanian, investor tidak boleh membangun jenis usaha lain. Untuk hal itulah kenapa RDTR harus segera didorong pembuatannya,” ungkapnya.
Olehkarenanya pembuatan RDTR setiap wilayah Kecamatan perlu segera dibuat, menurut Mujani, untuk mempertegas tata ruang peruntukan suatu wilayah.
“Kenapa investor enggan ke Indramayu, ya karena RDTR nya belum jelas, maka investor takut jika teranjur melakukan invest dan membangun dikemudian hari diwilayah tersebut bukan peruntukannya,” pungkasnya