INDRAMAYU - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu menyita ratusan botol minuman keras. Keberhasilan ini menyusul kegiatan petugas yang melakukan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat). Barang sitaan itu kemudian diamankan di kantor Satpol PP setempat yang rencananya akan dimusnakan bersama barang sitaan lainnya.
Menurut Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Kabupaten Indramayu, Siti Nur Amalia jika ratusan botol miras ini didapatkan dari kegiatan rutin operasi pekat. Kegiatan tersebut dalam rangka menekan angka peredaran miras di Kabupaten Indramayu. Barang bukti yang disita, kata Amalia, diambil dari beberapa lokalisasi, hotel termasuk tempat karaoke yang ditengarai hingga kini masih melakukan penjualan miras. Kendati sudah ada peraturannya yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu nomor 15 tahun 2006 tentang miras. Namun para penjual ditengarai masih melakukan hal tersebut dengan cara sembunyi-sembunyi dari petugas.
"Lokasi tempat yang kita lakukan operasi yakni dari lokalisasi, hotel dan tempat karaoke yang berlokasi di Desa Cilegeh, Kecamatan Kroya. Bukan itu saja kita juga temukan barang bukti miras dari lokalisasi di wilayah Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis," kata dia, Minggu (28/2/2016).
Masih dikatakan Amalia, pihaknya akan terus melakukan kegiatan operasi penyakit masyarakat tersebut, hingga bisa menekan peredaran miras di Kabupaten Indramayu. Pihaknya berjanji akan menerapkan tindakan tegas terhadap pedagang yang sengaja masih membandel dengan menjajakan minuman keras. Bahkan untuk membuat jera, akan menerapkan sanksi yang lebih kepada para penjualnya.
" Saat kami mendatangi beberapa lokasi. mereka sepertinya dengan sengaja menyembunyikan botol mirasnya untuk mengelabui petugas. Namun aksi pedagang ini kami diketahui hingga barang bukti tersebut kita disita, " terang Amalia.