Jum'at, 31 Januari 2025

Pengedar Ganja Berhasil Diringkus Polisi

Pengedar Ganja Berhasil Diringkus Polisi

HUKUM
3 Maret 2016, 00:20 WIB
Cuplik.Com -

INDRAMAYU - Dar alias Wa Ilik (45), penduduk Blok Kibuyut, Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Seorang pria pengedar narkotika jenis ganja berhasil diringkus petugas Unit 1, Satuan Narkoba Polres Indramayu, dari tangannya, polisi menyita sebanyak dua paket seberat 79,96 gram ganja kering yang siap edar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat. Senin (29/2/2016).

Tertangkapnya Wa Ilik (pelaku_red), bermula saat beberapa petugas dari Unit 1 Satnarkoba Polres Indramayu mendapatkan informasi terkait adanya pelaku yang sering menjual belikan barang haram tersebut, selanjutnya petugaspun mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi di Blok Kibuyut. Polisipun menangkap korban saat tengah mengendarai dan menghentikan laju sepeda motornya di sekitar jalur utama pantura Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

“Pelaku sempat curiga sehingga dia berusaha untuk kabur dengan menjalankan motornya dengan kecepatan tinggi, petugas pun memburunya. Sekitar 20 meter, akhirnya Wa Ilik berhasil diamankan dan saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan.” Terang Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko melalui Kasat Narkoba AKP Nohfri Maramis, didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris Ramauli Tampubolon.

Lanjut Nohfri, dari balik pakaian pelaku ditemukan 1 paket ganja kering siap edar yang dibungkus kertas koran dengan berat sekitar 73.79 gram. Bahkan polisi pun menemukan barang bukti ganja lainnya yang semula diselipkan di saku celana pengedar sebanyak 1 paket dibungkus kertas buku dengan berat 6.17 gram.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang buktinya itu lalu digelandang ke mapolres Indramayu untuk memberikan keterangan terkait perbuatannya.” Lanjutnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan barang haram itu didapat dari seorang warga Jakarta yang dibeli dan di edarkannya, dan baru dilakukannya di beberapa minggu ini, dengan alasan demi menutupi kebutuhan ekonomi keluarganya.

" Akibat perbuatannya, pelaku tersebut terancam kurungan sesuai pasal 114 jo Pasal 111 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun, " tegas Maramis.


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu