INDRAMAYU - Dar alias Wa Ilik (45), penduduk Blok Kibuyut, Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Seorang pria pengedar narkotika jenis ganja berhasil diringkus petugas Unit 1, Satuan Narkoba Polres Indramayu, dari tangannya, polisi menyita sebanyak dua paket seberat 79,96 gram ganja kering yang siap edar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat. Senin (29/2/2016).
Tertangkapnya Wa Ilik (pelaku_red), bermula saat beberapa petugas dari Unit 1 Satnarkoba Polres Indramayu mendapatkan informasi terkait adanya pelaku yang sering menjual belikan barang haram tersebut, selanjutnya petugaspun mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi di Blok Kibuyut. Polisipun menangkap korban saat tengah mengendarai dan menghentikan laju sepeda motornya di sekitar jalur utama pantura Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
“Pelaku sempat curiga sehingga dia berusaha untuk kabur dengan menjalankan motornya dengan kecepatan tinggi, petugas pun memburunya. Sekitar 20 meter, akhirnya Wa Ilik berhasil diamankan dan saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan.” Terang Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko melalui Kasat Narkoba AKP Nohfri Maramis, didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris Ramauli Tampubolon.
Lanjut Nohfri, dari balik pakaian pelaku ditemukan 1 paket ganja kering siap edar yang dibungkus kertas koran dengan berat sekitar 73.79 gram. Bahkan polisi pun menemukan barang bukti ganja lainnya yang semula diselipkan di saku celana pengedar sebanyak 1 paket dibungkus kertas buku dengan berat 6.17 gram.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang buktinya itu lalu digelandang ke mapolres Indramayu untuk memberikan keterangan terkait perbuatannya.” Lanjutnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan barang haram itu didapat dari seorang warga Jakarta yang dibeli dan di edarkannya, dan baru dilakukannya di beberapa minggu ini, dengan alasan demi menutupi kebutuhan ekonomi keluarganya.
" Akibat perbuatannya, pelaku tersebut terancam kurungan sesuai pasal 114 jo Pasal 111 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun, " tegas Maramis.