INDRAMAYU – Pemuda pelaku sepesialis pencurian Kotak Mushola Mas (22), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu dibekuk petugas Reskrim Polsek Indramayu kota, Kamis (3/3/2016).
Polisi memiliki barang bukti berupa kotak amal dari mushola Nurul Iman, Desa Singaraja Indramayu yang berisi uang tunai sebesar Rp. 306.000,-. Mas yang sempat dihajar massa bersama barang buktinya langsung dibawa ke mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami masih melakukan penyidikan kasus pencurian tersebut dengan meminta keterangan dari beberapa saksi termasuk dari pengurus musholah itu, " terang Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko melalui Kapolsek Indramayu Kota Ajun Komisaris Budiyanto didampingi Kanit Reskrim Ajun Inspektur Dua Ahmad Yani.
Pencurian yang dilakukan pelaku pada siang hari berawal saat pengurus mushola curiga mengetahui kotak amal yang semula tersimpan didalam sudah tidak ada ditempatnya, setelah keluar dari mushola saksi melihat ada seorang pemuda tengah menenteng kotak amal yang dicat putih tersebut.
Pengurus mushola (Saksi_red) berusaha memanggil pemuda (Pelaku_red) tersebut, namun pelaku malah bergegas meninggalkan mushola dengan berlari dan membawa kotak amal mushola hasil curiannya, saksipun meneriakinya.
Sementara warga yang mendengar teriakan keras, mendatangi lokasi dan langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamanakan warga, sebagian warga yang marah atas aksi tersebut langsung menghujani pukulan terhadap pelaku. Beruntung aksi warga tersebut dapat dilerai oleh petugas dari Polsek Indramayu. Sehingga polisi dapat menyelamatkan pelaku yang diketahui berinisial Mas ke kantor desa setempat.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan Mas mengatakan aksi pencurian kotak amal itu sering dilakukan di sejumlah musala dan masjid dengan tempat yang berbeda.
"Dalam sehari saya mencuri kotak amal bisa dua kali. Saya sudah melakukan pencurian ini sebanyak delapan kali, " tutur Budi menirukan perkataan pelaku.
Pelaku datang ke musala Nurul Iman di Blok Desa, RT.07 RW.02, Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu menggunakan sepeda motor Honda dengan nomor polisi (nopol) E 5787 RS seorang diri. Motor yang diduga berplat nomor palsu ini kemudian diparkir di samping kantor balai desa. Kemudian mendatangi musala dan melakukan pencurian. Hanya saja aksinya kepergok pengurus musala tersebut.
" Karena perbuatannya yang melakukan pencurian di siang bolong, maka pelaku terancam masuk penjara sesuai Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman dibawah 5 tahun, " tegasnya.