Indramayu, Lanjutan pembangunan jembatan Pabean yang membentang di sungai Cimanuk Lama dan menghubungkan antara warga di Kecamatan Pasekan dan Kecamatan/Kabupaten Indramayu belum bisa dilanjutkan. Penyebabnya diduga karena masih terkendala pembebasan lahan untuk pelebaran jalan dari lebar semula 5 meter menjadi 16 meter.
Sumber di Dinas Bina Marga Indramayu menyebutkan proses negosiasi pembebasan lahan sangat alot dan memakan waktu lama. Negosiasi awal masyarakat (pemilik lahan) meminta ganti rugi Rp.20 juta/m2. Belakangan disepakati Rp.1,3 juta/m2. Harga tersebut sudah termasuk pajak, kompensasi dampak lingkungan. Meski demikian dari 31 pemilik rumah disepanjang jalan tersebut masih ada yang tidak mau diganti rugi, mereka meminta harga ganti rugi Rp.5 juta/m2. Terhitung tahun 2015 kemarin pembayaran sudah dilakukan terhadap 10 orang pemilik lahan, selebihnya belum dibayar karena bukti otentik kepemilikan masih belum jelas dan empat orang lainnya tidak mau diganti rugi,” kata sumber ketika ditemui Harian Pelita dikantornya belum lama ini.
Intinya, kata dia meski sudah ada kesepakatan harga namun proses pembayaran tidak berjalan mulus, pasalnya pemilik lahan (diluar 10 orang) belum bisa menunjukan bukti otentik kepemilikan lahan, tidak memiliki NPWP. Mereka sudah diminta untuk melengkapi surat-surat bukti kepemilikan dan diminta membuat NPWP, namun kelihatannya mereka malas mengurusnya sampai tuntas, apalagi pemilik harta warisan.
Melihat gambaran tersebut, sepertinya kelanjutan pembangunan jembatan Pabean tidak bisa diprediksi kapan akan dimulai kembali. Hal itu bergantung pada proses pembayaran ganti rugi. Sementara pembayaran belum bisa diteruskan karena pemilik lahan belum bisa menunjukan bukti otentik kepemilikannya. Bukti kepemilikan harus jelas dulu, baru dibayar lunas,” timpal dia.
Terpisah Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu H. Omarsyah melalui Kabid Jembatan H. Sutiyono membenarkan kelanjutan pembangunan jembatan Pabean masih terkendala pembebasan lahan. Masyarakat belum bisa menunjukan administrasi kelengkapan surat kepemilikan lahan, bahkan sebagian lagi belum diurus secara tuntas.
Sutiyono tidak memungkiri masih adanya pemilik lahan yang tidak mau diganti rugi namun secara umun masyarakat sudah sepakat dan harga sudah ada titik temu, hanya saja masih terbentur pada bukti otentik kepemilikan lahan. Jika bukti otentik kepemilikan lahan sudah ada maka pembayaran ganti rugi akan dilanjutkan. “Kelanjutan pembangunan jembatan Pabean baru bisa dimulai pada tahun anggaran 2017. Untuk tahun ini kita fokus dulu pada pembebasan lahan. Kalaupun dipaksakan pada semester kedua tahun ini pembangunan tetap tidak keburu. Intinya, agar tidak ada konflik-konflik dilapangan maka tahun ini difokuskan dulu pada pembebasan lahan,” kata dia ketika ditemui Harian Pelita dikantornya, Selasa (29/3).
Seperti diketahui, proses pembangunan jembatan Pabean sepanjang sekira 100 meter telah dikerjakan dalam dua tahap sejak tahun 2012 dan 2013, namun saat akan memulai pekerjaan tahap ketiga pembengunannya terhenti karena terkendala pembebasan lahan.