Cuplik.Com - INDRAMAYU - Menyusul banyaknya pemilik rumah yang mengklaim adanya kerusakan tembok bangunan rumahnya pasca kegiatan perekaman data, dalam kegiatan seismik 3D akasia besar, Dari banyaknya laporan dugaan dampak kegiatan itu, hanya sedikit yang terbukti benar dikarenakan dampak kegiatan seismik.
Dicontohkan, Kepala Proyek Seismik 3D Akasia Besar Erwan Cahya Dewa, didampingi Chief Humas Salahudin Achmad,di Desa Gedangan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Dari 102 pemilik rumah yang melaporkan kerusakan tembok rumahnya, ternyata setelah dilakukan pengecekan ke lapangan dengan membandingkan kondisi rumah sebelum dilakukan kegiatan seismik, hanya ada 10 rumah yang terbukti terdampak kegiatan.
Sedangkan jumlah keseluruhan rumah yang didata sebelum kegiatan seismik di tersebut berjumlah 1.093 rumah.
" Terhadap kerusakan ringan yang terjadi di sana, sudah kami lakukan perbaikan oleh tim kami pada periode 30 Desember 2015 sampai dengan 2 Januari 2016 lalu. Kami punya dokumen berita acara lengkap yang ditandatangani oleh pemerintah desa dan Muspika setempat. Dokumen ini bisa kami tunjukkan jika diperlukan," ujar Erwan kepada wartawan di Indramayu, Kamis (7/4/2016).
Dikatakan, kesepuluh rumah yang diperbaiki tersebut sebanyak dua rumah berlokasi di RT 01 RW 02, yakni rumah milik Surip dan Romlah. Di RT 08 RW 02 sebanyak dua rumah, milik Sukriyah dan Kaminah. Di RT 03 RW 01 milik Tarsini, RT 02 RW 01 milik Rohakendi, RT 01 RW 01 milik Sumarno, RT 04 RW 03 milik Ciah, RT 06 RT 02 milik Warsono. RT 02 RW 01 milik Waridi.
"Seluruh tahap kegiataan pendataan, pengecekan lapangan, dan pelaksanaan perbaikan rumah, kami dokumentasikan dengan rapih dan diketahui oleh pemerintahan desa dan kecamatan," ujar Erwan sembari menunjukkan dokumen yang dimaksud.
Erwan menerangkan, sebelum kegiatan perekaman data seismik dilaksanakan di Desa Gedangan, tim pendataan awal fisik bangunan Seismik 3D Akasia Besar melakukan pendataan ke seluruh wilayah desa. Kegiatan pendataan dilakukan dengan cara memotret bagian bangunan yang sudah mengalami keretakan, dan mencatatnya di dalam formulir pendataan awal. Formulir tersebut lalu ditandatangani oleh pemilik bangunan dengan disaksikan pendamping yang ditugaskan oleh pemerintah desa, Selain itu, rumah yang sudah didata diberi stiker dan nomor pendataannya.
"Kegiatan ini kami lakukan semata-mata untuk memastikan bahwa kegiatan kami bukan untuk merusak bangunan. Jadi, ketika ada klaim dugaan kerusakan bangunan akibat kegiatan seismik, maka nantinya kami cocokkan foto-foto awal kondisi bangunan dengan laporan yang dimaksud oleh pelapor," terang Erwan.
Sementara menanggapi pemberitaan di salah satu media lokal tentang adanya warga di RT 02 RW 01 Desa Gedangan yang rumahnya diduga retak terdampak kegiatan seismik tapi belum diperbaiki oleh tim seismik, Erwan mengungkapkan bahwa nama tersebut tidak ada di dalam daftar nama pemilik rumah yang komplain, pihaknya hanya mendapat 16 laporan klaim dugaan kerusakan tembok bangunan di RT 02 RW 01, dan dari data yang masuk hingga tanggal 1 Desember 2015, tidak ada nama Adik Sudrajat sebagaimana yang diberitakan di media tersebut.
Erwan menambahkan, jika ada warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan seismik, pihaknya akan bertanggung jawab. Mengenai kompensasi kerusakan tanam tumbuh pasca kegiatan seismik di Desa Gedangan.
“Pihak pelaksana seismik telah menjadwalkan pembayaran kompensasi pada minggu ketiga dan keempat bulan April 2016 ini.” Tegasnya