"Seharusnya kasus korupsi tidak boleh diintimidasi dengan kasus pidana," kata kuasa hukum Abdul Hadi Djamal, Firman Wijaya, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (20/3).
Saat ditanya mengenai pertemuan di Hotel Four Seasons untuk membahas kenaikan anggaran dana stimulus dari Rp 10,2 triliun menjadi Rp 12,2 triliun, Firman mengatakan, kliennya belum menjelaskan detail pertemuan itu.
"Yang jelas, pertemuan itu menunjukkan ada relasi antara politisi, pemerintah, dan pengusaha," katanya.
Mengenai kenaikan anggaran itu, menurut Abdul Hadi, diduga sebagai hak aspirasi atau imbalan kepada anggota dewan bila dapat mengegolkan proyek pembangunan dermaga dan bandara di kawasan Indonesia timur. "Ya saya menyayangkan pertemuan itu," ujarnya.
Dikatakan Abdul Hadi sebelumnya, pertemuan yang dilangsungkan di Hotel Ritz Carlton ternyata di Hotel Four Seasons, Jl Rasuna Said, Jakarta, pada 19 Februari 2009 sekitar pukul 22.00 WIB selama 2-3 jam.
Anggota DPR Komisi Perhubungan Abdul Hadi diduga telah menerima sejumlah uang dari Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jaya Wirabakti. Uang tersebut diberikan melalui pegawai Departemen Perhubungan, Darmawati, yang bertindak selaku penghubung keduanya. Uang tersebut diberikan dalam tiga tahap sebesar Rp 3 miliar.
Saat tertangkap tangan di bilangan Casablanca, Karet, terdapat uang sejumlah 90.000 dollar AS dan Rp 54 juta di mobil Abdul Hadi dan Darmawati.