INDRAMAYU - Untuk meluruskan pendapat dari kelompok kepentingan tertentu yang berkomentar mengenai isu lingkungan untuk menyudutkan pelaksanaan Survei Seismik 3D Akasia Besar di Kabupaten Indramayu. Karena kegiatan survey tersebut merupakan langkah awal dari program pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan energi nasional yang selama ini banyak dirintangi pelaksanaanya oleh sekelompok kepentingan, Kendati kegiatan survey Seismik merupakan program pembangunan pemerintah.
Yoyon Suharyono Anggota Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Nasional, Merasa prihatin menyusul adanya beberapa pejabat pemerintah, anggota DPRD dan sekelompok kepentingan di masyarakat yang menjadikan isu lingkungan sebagai alat untuk menyudutkan atau menyerang pihak tertentu yang tengah menjalankan aktivitas produktif.
" Padahal, program itu sudah mengantongi ijin pemerintah dengan menempuh serangkaian prosedur peraturan yang ketat, " ucap Yoyon Suharyono, Selasa (26/4/2016)
Dia pun meminta, aparatur pemerintahan di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa semestinya pro terhadap program pembangunan pemerintah, pro terhadap investasi. Pasalnya Indramayu akan sulit berkembang dan sulit memakmurkan rakyatnya jika pembangunan tidak ada.
" Jangan menciptakan kondisi yang mengakibatkan investor takut masuk ke Indramayu,” kata dia.
Menyoal kegiatan survey Seismik dalam pelaksanaanya tidak menyusun AMDAL, namun hanya menggunakan UKL-UPL. Yoyon menjelaskan, hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No.5 Tahun 2012 yang menyebutkan AMDAL dikecualikan, atau tidak diwajibkan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bumi. Kegiatan survey atau kajian merupakan kegiatan yang kualifikasinya tidak wajib AMDAL. Meski demikian, pemerintah tetap mengaturnya melalui mekanisme UKL-UPL.
" Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Termasuk dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, UKL-UKP, adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL. Sehingga hanya menggunakan UKL-UPL, " katanya.
Yoyon yang juga merupakan Presidium Aliansi Independen Peduli Lingkungan Hidup (ALIP) se-Jawa, menjelaskan instansi yang berwenang mengeluarkan perijinan AMDAL dan UKL-UPL adalah pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
“Kalau kegiatannya berskala nasional, Namun jika kegiatannya meliputi wilayah propinsi institusi yang berwenang adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) tingkat propinsi.” Terang Yoyon.
Sedangkan, lanjut Yoyon, jika skala kegiatannya hanya sebatas satu wilayah kota/kabupaten, maka instansi yang berwenang adalah BPLHD Kabupaten/Kota.