Diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Rabu (4/5/16).
"Kami mendapatkan informasi bahwa Yance atau Irianto mantan bupati (Indramayu, red.) itu sudah diputus Mahkamah Agung. Kalau tidak salah pada 28 April (2016), divonis 4 tahun penjara," ungkap Arminsyah seperti dirilis tribunnews.com.
Meski sudah diputus beberapa hari lalu, Menurut Arminsyah, saat ini Yance masih belum mendekam di penjara karena masih menunggu petikan putusan dari Mahkamah Agung.
"Nanti kalau sudah dapat salinan atau petikannya kami eksekusi," kata Arminsyah.
Namun meski begitu, lanjut Arminsyah, MA sudah menghubungi pihak Kejaksaan Tinggi Bandung Jawa Barat untuk persiapan eksekusi Yance, dan melakukan upaya pencegahan Yance ke luar negeri.
Ia memaparkan, divonis bersalahnya Yance, karena MA menilai perbuatan Yance dianggap telah merugikan uang negara sebesar Rp4,1 milyar karena telah melakukan penggelembungan harga tanah pada saat proses ganti rugi untuk masyarakat.
Sebelumnya, mantan ketua DPD Golkar Jawa Barat itu, pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat, hakim ketua Marudut Bakara memvonis bebas Yance.