Cuplik.Com - Indramayu, Kegiatan tersebut atas inisiatif pemerintah desa Puntang untuk serukan Larangan gerakan Radikalisme dan Komunisme. Sesuai Tap MPR no.25 Tahun 1996 Tentang Larangan PKI di Indonesia. Pemasangan spanduk tersebut baru di lakukan di desa puntang dan masih belum di ikuti desa lain di Kabupaten Indramayu.
TNI dan POLRI juga sudah menginstruksikan kepada semua jajarannya di tiap daerah agar mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang aktif terlibat dalam gerakan Radikalisme Dan Komunisme.
"Segera laporkan pada pihak berwajib ketika melihat warga yang memakai atribut PKI atau ada gerakan Radikalisme dan komunisme yang terangan-terangan." Jelas Rudi, Lurah desa Puntang saat ditemui sedang memasang spanduk tersebut, Rabu (18/5)
Ia juga menambahkan dengan di pasangnya spanduk tersebut di depan balai desa dan juga terpasang didalam jalan gang desa pihaknya berharap agar masyarakat yang melintas dan melihat spanduk tersebut bisa mengerti tentang Larangan PKI atau gerakan Radikalisme dan Komunisme.
"Bukan cuma pemasangan spanduk saja, kita juga sudah sosialisasikan kepada para pemuda dan warga desa puntang agar tak terlibat dengan gerakan yang radikal dan komunis." Imbuhnya.