Tim kejaksaan dinilai sangat lamban dalam mengeksekusi mantan bupati Indramayu itu, padahal mantan bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance sudah divonis MA dengan 4 tahun penjara dan denda 200 juta di tingkat kasasi pada bulan lalu. Yance divonis dalam kasus korupsi pembebasan lahan PLTU Sumuradem Indramayu yang terjadi pada 2004, saat Ia menjadi bupati Indramayu.
Massa aksi melakukan longmarch mulai dari Islamic Centre, Polres, Kejari, hingga Kantor Bupati Indramayu. Ratusan dari perwakilan elemen masyarakat tersebut merupakan perwakilan dari berbagai organisasi dan masyarakat, yakni LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Barisan Rakyat Indramayu (BRI), Revolusi Rakyat Indramayu (RRI), BMI (Banteng Muda Indonesia), Garda Taruna Bangsa, GMBI, BARET, mahasiswa, pemuda, dan tokoh masyarakat.
"Koruptor ulung Indramayu saudara Yance tolong segera ditangkap, karena ini sudah berlarut-larut. Jangan sampai rakyat Indramayu sendiri yang akan bertindak untuk mengeksekusi," ujar Kordum GRI, Hatta.
Dalam aksinya mereka mendesak 4 (empat) tuntutan, yakni:
"Korupsi biasanya bekerja sama dengan kekerasan dan premanisme. Kekerasan dan premanisme adalah alat pukul yang digunakan koruptor agar rakyat takut menyuarakan haknya untuk sejahtera, sehingga lama kelamaan rakyat menjadi pasrah dan menerima kemiskinan dan kemalangannya sebagai sebuah takdir," tegasnya.