Cuplik.Com - Jakarta, Ada empat alasan, kenapa Kapolri Jenderal Badroeddin Haiti tidak perlu diperpanjang masa jabatannya. Dalam melihat suksesi kepemimpinan Polri, Presiden Jokowi yang memiliki hak prerogatif dalam menentukan Kapolri baru, diharapkan berorientasi ke masa depan dan bukan mundur ke belakang untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri.
Ind Police Watch (IPW) menilai, keempat alasan bahwa Haiti tidak
pantas diperpanjang adalah,
Pertama, Presiden Jokowi harus konsisten
dengan revolusi mentalnya untuk melanjutkan perubahan pelayanan publik di Polri. Beberapa waktu lalu presiden pernah mengecam masih buruknya pelayanan STNK di Polri.
Kedua, Kapolri Haiti tidak punya prestasi yang menonjol selama memimpin kepolisian. Sembilan kasus korupsi besar yang pernah disidik Polri tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan. Operasi Tinombala di Poso, yang melibatkan 3000 pasukan Polri dan TNI tak kunjung bisa melumpuhkan Santoso yang hanya didukung 21 personil.
Ketiga, perpanjangan Haiti bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2002
tentang Polri. Sebab Pasal 11 ayat 6 undang undang itu mengisyaratkan
bahwa Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Polri yang masih aktif,
dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Keempat,
perpanjangan masa jabatan Haiti hanya akan menghancurkan sistem
kaderisasi dan assesment yang sudah dibangun Polri sejak 10 tahun
terakhir.
IPW berharap, dalam menetapkan Kapolri baru, Presiden Jokowi berpikir
ke depan dan tidak mundur ke belakang, apalagi menghancurkan sistem
yang sudah dibangun Polri sejak 10 tahun terakhir. Saat ini cukup
banyak kader kader Polri yang mumpuni untuk memimpin kepolisian.
IPW juga menyesalkan pernyataan Haiti yang mengatakan, "pensiun
alhamdulillah, tidak pensiun juga tidak apa-apa". Pernyataan ini
seolah tidak menggambarkan sebagai Bhayangkara yang legowo. Seharusnya Haiti meniru ucapan Kapolri Sutanto yang saat muncul isu perpanjangan dengan legowo mengatakan bahwa dirinya akan mempersiapkan kader terbaik pengganti dirinya dan dia cukup sampai disini. Sehingga tidak muncul polemik dan upaya penghancuran sistem kaderisasi Polri.