Cuplik.Com - Indramayu - Proyek galian C pengerukan tanggul kali Cimanuk di jembatan Terusan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat diduga illegal dan tak memiliki izin, selain itu, pengerjaan proyek tersebut juga dikeluhkan banyak warga sekitar karena mengganggu para pengguna jalan.
“Untuk pengerjaan proyek tersebut kami mengetahui pasti, sebab belum ada tembusan kepada kami dari Dinas Tamben sendiri sampai hari ini,” ungkap salah satu Pejabat dinas PSDA Tamben di kabupaten Indramayu, Senin (23/5/16).
Dia mengatakan, terkait proyek yang diduga illegal tersebut, pihaknya pun sudah mengutus salah satu petugas untuk menyurati pihak terkait untuk dipertanyakan.
“Baru saja tadi pagi, kami dari dinas PSDA Tamben melayangkan surat terkait pelaksanaan proyek tersebut,” ungkapnya
Ia menambahkan, meskipun pengerjaan proyek tersebut bukan merupakan kewenangannya, melainkan kewenangan BBWS, Namun hal demikian, dari pihak Dinas tidak merasa mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
“Yang jelas kami belum mengeluarkan kebijakan apapun terkait pelaksanan proyek tersebut dan baru tadi pagi kami mengirim orang untuk meninjau karena kami tidak mau berurusan dengan hukum,” tandasnya.
Dari pantauan di lokasi, Senin (23/05) terlihat, Proyek Pengerukan tanggul kali Cimanuk di jembatan Terusan itu mengunakan dua alat berat (beko) serta alat pengangkut berupa kendaraan truk yang lebih dari satu.