Cuplik.Com - Jakarta, Direktur Monitoring, Evaluasi, dan Penguatan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri menegaskan masa persidangan ke V DPR memiliki prioritas menindaklanjuti usulan pemberhentian Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang diajukan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Setidaknya ada tiga, prioritas agenda yakni; tindak lanjut usul pemberhentian Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang diajukan oleh Fraksi PKS serta evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016, dan tindak lanjut temuan BPK," kata Direktur Monitoring, Evaluasi, dan Penguatan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri di Jakarta, Selasa.
Menurut Ronald, usul pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR merupakan kewenangan penuh fraksi. Dengan demikian, tambah Ronald, proses pergantian Wakil Ketua pada prinsipnya tidak berbeda dengan proses pergantian atau rotasi pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya (seperti komisi, badan) yang sudah lumrah terjadi.
"Karena itu, proses pergantian tidak perlu tertunda dengan alasan diperlukannya kajian khusus. Selain itu, pergantian posisi Wakil Ketua DPR oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak berhubungan secara langsung dengan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan provisi Fahri Hamzah terhadap tiga orang pimpinan PKS," kata Ronald. Lebih lanjut Ronald menjelaskan putusan sela itu tidak dapat mengintervensi usulan Fraksi PKS untuk memberhentikan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR, karena pemberhentian itu tidak terkait dengan pemberhentian dari keanggotaan PKS.
Menurut Ronald, langkah pimpinan DPR untuk menyegerakan pengajuan usulan PKS terhadap pemberhentian Fahri Hamzah tersebut bukanlah persoalan siapa yang diberhentikan, tetapi merupakan persoalan kelembagaan DPR dalam upaya menegakkan peraturan internal lembaga negara. "Oleh karena itu, apabila usulan pemberhentian itu tidak kunjung ditindaklanjuti, maka akan ada hubungan yang tidak harmonis antara unsur pimpinan di DPR dengan partai politik pendukungnya, yang akan berpengaruh negatif terhadap kinerja DPR secara kelembagaan," kata Ronald.
Prolegnas Sementara terkait evaluasi prolegnas prioritas, DPR dan Pemerintah harus melakukan evaluasi tengah tahun berjalan terhadap Prolegnas Prioritas 2016.
Tujuannya adalah agar DPR, Pemerintah, dan publik secara umum mendapatkan informasi aktual tentang capaian dan beban kerja penyelesaian Prolegnas Prioritas 2016.
"Evaluasi tidak hanya mengenai urusan menambah atau mengurangi jumlah RUU dalam daftar prioritas, tetapi juga dalam hal penetapan target pembahasan RUU yang paling realistis dengan tetap mempertimbangkan aspek kualitas proses pembahasan dan substansi RUU," kata Ronald. Lebih lanjut Ronald menegaskan PSHK, DPR harus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sekjen DPR telah merespons temuan BPK terkait dugaan kunjungan kerja fiktif dengan segera mengumpulkan laporan pertanggungjawaban kunjungan kerja anggota DPR dari masing-masing fraksi," kata Ronald.
Hal ini tambahnya menunjukkan bahwa ada alur pertanggungjawaban yang tidak sejalan/sinkron antara sekretariat fraksi dengan Setjen DPR. Sekretariat fraksi belum secara maksimal menjadikan standar pengelolaan keuangan negara yang dijalankan di Setjen DPR sebagai acuan utama mereka.
Akibatnya, BPK menemukan adanya laporan yang tidak memenuhi persyaratan sehingga sulit untuk diverifikasi.
"Harus ada tindak lanjut yang terlembagakan, terutama menegaskan kembali komitmen pimpinan dan sekretariat setiap fraksi untuk turut serta memastikan akuntabilitas penggunaan dana kunjungan kerja anggota DPR," kata Ronald.(ant)