Indramayu - Adanya keinginan tidak melakukan lelang/tender pada PON XIX 2016 menuai kritik. Ketua Umum DPP LSM GMBI, Moh Fauzan Rachman SE mengingatkan, waktu jangan dijadikan alasan untuk menabrak Peraturan Presiden.
“Kami sudah mengirim surat kepada Gubernur pada tanggal 28 Januari 2016 dan dijawab oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat. Dan alhamdulillah direspons positif. Gubernur beserta jajarannya mempunyai komitmen dan keberpihakan terhadap penggunaan dan perlindungan produk-produk dalam negeri/produk lokal yang memenuhi standar nasional maupun internasional untuk dipergunakan dalam setiap cabor,” kata Fauzan saat ditemui di kantornya, kemarin.
Meski begitu, lanjut dia, dalam proses pelelangan sarana dan prasarana olahraga tersebut, siapapun dapat menjadi peserta penyedia barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang undangan/hukum positif dalam wilayah hukum NKRI. Karena itu, Fauzan mengingatkan jangan cari alasan melegalkan dan menabrak Perpres untuk menghindari pelelangan.
“Apalagi sudah jelas jawaban Gubernur untuk mengutamakan produk dalam negeri, bukan produk asing. Kecuali memang produknya tidak ada dalam negeri,” tandasnya.
Sebelumnya ditemukan surat LKPP nomor 1487 tertanggal 24 Februari 2016 dan surat kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi Jawa Barat Dr Yudha M Saputra nomor 426.2/290-Kemitsarpas
perihal pemasukan penawaran Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan penunjukan langsung. Namun, sebelum itu diiinformasikan Kepala Disorda Jabar dan Kasubag Pengadaan yang bernama Dwi beserta orang LKPP mengumpulkan seluruh cabor di Arcamanik Bandung