INDRAMAYU - Ditetapkannya PT Karuniaguna Intisemesta sebagai pemenang lelang lanjutan pembangunan Site Developmen 2016 berbuntut panjang. LSM Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menuntut DPRD Jabar membentuk pansus untuk menyelidiki indikasi penyelewengan dalam proyek sebesar Rp 41.238.018.000.
“Kami menuntut dewan segera membentuk pansus, karena proyek ini menelan anggaran yang sangat besar,” tegas Ketua DPP LSM GMBI, M Fauzan Rachman, usai pertemuan dengan perwakilan dewan didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jabar, Daud Achmad di ruang Pansus DPRD Jabar, siang tadi. Sabtu (4/6/2016).
Fauzan juga menegaskan, penetapan PT Karuniaguna Intisemesta yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Provinsi Jabar Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Jabar cacat hukum.
“Betapa tidak, perusahaan yang beralamat di Jl Minangkabau No 6 G Lt. 2, Jakarta Selatan ini Direktur Utamanya, Rini Yulianthie Fatimah, tersandung kasus hukum dan terpidana kasus korupsi pembangunan area terbuka untuk Gelar Karya/Kreativitas Seni dan Budaya Para Pemuda Lokasana Kabupaten Ciamis Jl KH Ahmad Dahlan, Desa Linggasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis tahun 2012,” beber Fauzan.
Namun dalam proses pelelangan, lanjut Fauzan, berembus informasi bahwa adanya perubahan akta pendirian dari perusahan PT.Karuniaguna Intisemesta, tapi ada dokumen yang sengaja dilanggar oleh Pokja ULP yang menetapkan PT Karuniaguna Intisemesta sebagai pemenang. Tak heran Fauzan menyesalkan hasil kerja Pokja ULP. Apalagi, lanjut Fauzan, Rini juga bermasalah di Jaksa Penyidik Kejati DKI menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lift di Kementerian Koperasi dan UKM 2012 senilai Rp 23,2 miliar yang diperkirakan kerugian negara sekitar Rp 16 miliar.
“Kami menduga PPK yang notabene bukan PNS Disorda Jabar, melainkan dari UPI Ibu Nina menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPJB), maka dapat dipastikan ada apa dengan tender lanjutan Site Developmen,” tegas Fauzan.