Hal itu diungkapkan oleh lembaga Bangun Indikator dalam menyikapi terkait diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2015 kabupaten Indramayu.
"Diduga ada semacam praktik konsiprasi beberapa pihak terkait," ungkap direktur eksekutif Bangun Indikator, Umar S Radic, Selasa (7/6/16).
Ia memaparkan, indikasi tersebut berdasarkan Pasal 22 juncto pasal 24 Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa pendapatan, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, harus disertai dengan rincian.
"Sementara untuk lndramayu, sejak dari rancangan hingga diketuknya APBD, sama sekali tidak tercantum rincian belanjanya, yang dicantumkam hanya uraian belanjanya saja, padahal Permendagri di atas menegaskan agar rincian belanjanya dicantumkan juga guna keperluan evaluasi dan monitoring. Sehingga dari mana dasarnya opini WTP tersebut?. Ini sungguh sangat ganjil, Kemendagri hendaknya turun tangan langsung untuk memastikan adanya indikasi konspirasi atas proses audit BPK di Indramayu," paparnya.
Menurutnya, beberapa instansi terkait yang harus jujur membuka secara transparan adalah DPRD Indramayu, Dinas Keuangan Daerah, semua SKPD, Inspektorat, dan Bupati Indramayu.
Sementara, lanjut Umar, menyikapi pernyataan Kepala Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo yang mengatakan bahwa diraihnya opini WTP berdasarkan auditor meyakini bukti-bukti audit yang dikumpulkan dan pemerintah daerah Indramayu dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. Menurut Umar, pernyataan tersebut memberikan sinyal bahwa proses audit BPK terkesan dikondisikan.
"Itu artinya peluang ada upaya pengkondisian konspiraai secara sistemik dalam proses untuk meraih WTP sangat terbuka, indikasi terjadinya sulap menyulap laporan secara administratif sangat besar kemungkinannya. Karena tim BPK sendiri dalam proses pemeriksaannya tidak dilakukan secara transparan atau terkesan sembunyi-sembunyi," katanya.
Diketahui, pada pagi Selasa (7/6/16) di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, Jalan M Toha Bandung, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa menyerahkan hasil pemeriksaan BPK kepada Bupati Indramayu Anna Sophanah dan Ketua DPRD Indramayu Taufik Hidayat, diberikan dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 pada Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.