"Kinerja pendamping desa saat ini belum berjalan dengan benar dan maksimal. Belum melakukan sosialisasi dan belum mengawasi secara benar," ungkap wakil ketua DPRD, H Ruslandi SH, Senin (15/8/16).
Menurutnya, para pendamping desa mestinya sudah bekerja dengan serius karena bagian yang tidak terpisahkan dari tugas dan tanggungjawab dari pendamping desa, seperti halnya memberikan pengarahan dan supervisi terhadap pengelolaan APBDES di masing-masing desa.
"Pendamping desa ini kan dibekali dengan pengetahuan yang cukup terkait arah kebijakan pengunaan dana desa tersebut, mereka ini wajib melakukan pendampingan-pendampingan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Hal itu ia ungkapkan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tugasnya belum secara benar sebagai pendamping desa, yakni mengarahkan, mengawasi, dan menuntun para kepala desa dalam pengelolaan angggaran desa.
"Bukan justru malah bermain dan menutup mata ketika terjadi pelanggaran pelanggaran yang ada di tingkat Desa.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar ikut berperan serta dalam mengawasi pengunaan dana desa, pasalnya pada tahun 2016 ini, di wilayah Indramayu rata-rata lebih dari 1 milyar dalam APBDES-nya untuk masing-masing desa, yakni bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Provinsi, dan dari kas desa.
"Masyarakat jangan takut untuk melaporkan jika ada kejanggalan dari pemerintah desa dalam mengelola dana desanya. Ini demi kemajuan desa ke depan," tandasnya.