Suami Isyanti, Nurdin (27) merasa lega dan berterimakasih kepada Petugas Direktorat Pengamanan dan Pengawasan (Dirpamwas) BNP2TKI yang telah membebaskan Isyanti.
"Saya dan keluarga menghaturkan terimakasih yang tidak terhingga kepada Bapak Brigadir Fajrin dan Brigadir Sevi petugas Dirpamwas BNP2TKI, karena telah membebaskan istri saya dari tebusan," katanya.
Isyanti menceritakan, penyekapan dilakukan pada saat ia tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 11 Agustus 2016 sekitar jam 5 sore, ia dan satu orang temannya dijemput paksa oleh salah satu staff PJTKI, kemudian dibawa ke penampungan, dan disuruh menghubungi keluarganya untuk membayar denda sebesar Rp20 juta.
Isyanti menjadi TKI di Singapura, baru 2,5 bulan lamanya, dipulangkan tanpa syarat karena alasan tertentu. Hal itu yang manjadi alasan penyekapan PJTKI terhadap Isyanti, karena masih belum menyelesaikan masa potongan gaji 8 bulan, ganti rugi tersebut sebagai tanggungjawab atas biaya proses penempatan ke Singapura.
Tapi menurut salah satu pengurus SBMI Indramayu, Samudi, yang ikut mendampingi Isyanti mengatakan, bahwa PJTKI patut diduga melakukan proses penempatan non prosedur. Dugaan itu karena dari pertama kali mendaftar hingga diterbangkan limit waktunya mencapai satu tahun.
"Berdasarkan aturan yang ada, proses penempatan itu didahul dengan penandatanganan Perjanjian Kerja di Dinas Tenaga Kerja, dalam standar Perjanjian Penempatan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri nomor 22 tahun 2014 itu batasan waktu proses penempatan maksimal 3 bulan, kalau sampai satu tahun, berarti ada yang tidak benar dalam prosesnya," jelasnya
Mewakili SBMI Indramyu, Samudi berharap Dirpamwas BNP2TKI mengembangkan kasus ini hingga tuntas.
Sementara menurut Ketua SBMI Indramayu, Juwarih, mengucapkan apresiasi kepada BNP2TKI atas kerjasama yang dibangun selama ini dengan SBMI.
"Saya yakin kasus-kasus TKI seperti yang dialami oleh Isyanti baik di Indramayu maupun di luar Indramayu cukup banyak, diakibatkan karena minimnya informasi dan ketidaktahuan calon TKI, tak sedikit pula para keluarga yang besedia untuk membayar ganti rugi, para TKI juga banyak yang tidak paham mengenai asuransi TKI, jika bermasalah maka mereka selalu berpegang teguh pada nasib" tandas Juwarih.