Hal itu terjadi pada saat pemberian kompensasi tahap kedua sebagai ganti rugi kerusakan tanam tumbuh kepada warga pemilik dan penggarap lahan di sawah desa Jangga. Kamis (25/8/16).
Salah satunya, Ratam, warga desa Rajaiyang kecamatan Losarang, datang ke balai desa Jangga dengan membawa patok kayu dengan nomor L-75-1515 dari seismik sebagai bukti bahwa sawahnya yang terletak di blok Gusti Lurah desa Jangga, telah dilalui bentangan kabel seismik. Namun, ia tidak mendapat undangan amplop dari seismik untuk diberi kompensasi.
"Ini buktinya, ada patok di sawah saya, kabel bentangan seismik juga sampai ke sawah saya, tapi kok gak dapat kompensasi ganti rugi," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, bahwa sawahnya rusak karena ada proyek seismik tersebut.
"Lahan saya rusak gara-gara bentangan kabel seismik, di injak-injak petugas, tapi tidak mendapat ganti rugi," bebernya.
Selain itu, warga lainnya Dano, warga desa Puntang kecamatan Losarang, yang menggarap lahan sawah di blok klosod desa Jangga juga tidak mendapatkan amplop undangan.
"Saya juga tidak dapat," katanya.
Salah satu petugas seismik menjelaskan, jika ada sekitar 646 amplop yang dibagikan ke penerima kompensasi penggarap lahan di desa jangga, pihaknya hanya akan memberikan kompensasi untuk warga yang mendapat amplop saja.
"Tidak ada kebijakan lain lagi, kita hanya memberikan ganti rugi pada warga yang membawa amplop dari seismik saja," terangnya.
Sementara, Kuwu desa Jangga, Nedi Prasetyo A.Md, kejadian tersebut bukan tanggungjawab pihak Pemdes, tapi tim seismik.
"Pendataan itu langsung dilakukan oleh petugas seismik dan didampingi salah satu pegawai di pemerintahan desa untuk meninjau lokasi," tandasnya.