"Instruksi Presiden terindikasi tidak akan dilaksanakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Soalnya pada acara tersebut stakeholder hanya diberikan pemaparan tentang keberhasilan KKP yang data-datanya cenderung direkayasa, sehingga seakan-akan produksi perikanan tangkap dan ekspor menunjukkan angka kenaikan, padahal angka yang disajikan adalah angka pada tahun 2012 sampai 2015. Faktanya adalah terjadi penurunan angka produksi dan ekspor di tahun 2015. Untuk volume ekspor turun 20 persen dan nilainya turun 15 persen," ujar Ono, yang juga anggota DPR komisi IV dapil Jabar 8 (Indramayu-Cirebon), Jumat (2/9/16).
Hal itu diungkapkan menyikapi atas acara sosialisasi dan diskusi soal Inpres Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional yang disahkan pada tanggal 22 Agustus 2016 yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan mengundang stakeholder perikanan pada Rabu 31 Agustus 2016 kemarin.
Menurut Ono, Inpres tersebut padahal jelas dan gamblang bahwa Presiden meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri dan ekspor.
"Selain itu MKP juga diminta untuk menyusun roadmap, meningkatkan produksi perikanan tangkap dan budidaya serta membangun sarana prasarana serta menyederhanakan dan mempercepat perizinan," terangnya.
Namun, Ono menyayangkan, pada saat diskusi berlangsung, MKP cenderung mengarah pada perdebatan dengan stakeholder tentang aturan perundang-undangan yang selama ini dianggap bermasalah. Bahkan sampai-sampai MKP menantang stakeholder untuk melakukan gugatan hukum (PTUN) terhadap kebijakan yang diambil MKP.
"Menjelang akhir acara, situasi semakin ramai karena banyak stakeholder yang meminta waktu untuk berbicara tetapi MKP mengakhiri acara tersebut tanpa ada penutupan yang baik. MKP keluar ruangan begitu saja, sehingga moderator acara, Nilanto Perbowo, Dirjen PDSPKP menyampaikan kesimpulan dengan suasana yang sangat ramai. Suasana yang tidak pantas bagi acara yang dibuat oleh lembaga setingkat Kementerian," ungkapnya.
Mestinya, lanjut Ono, seyogyanya MKP dapat menyampaikan kepada Stakeholder tentang rencana atau draft evaluasi dan langkah lainnya sebagaimana isi Inpres dan mendiskusikannya. MKP juga harus menerima dan menampung saran pendapat dari stakeholder sebagai bagian dari proses finalisasi langkah-langkah KKP.
"KKP juga perlu membentuk tim-tim kecil berdasarkan masalah per masalah untuk menyusun bersama finalisasi langkah-langkah KKP. Semoga KKP bisa melaksanakan instruksi presiden dengan sungguh-sungguh," pungkas Ono.