Audensi tersebut dihadiri oleh Wakil ketua DPRD, H Ruslandi; ketua fraksi PDI Perjuangan, H Sirojudin SP; anggota DPRD, H Abdul Rohman; dan Junedi di kantor fraksi PDI Perjuangan. SBMI juga ditemui oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua SBMI Indramayu, Juwarih mengatakan atas dasar kompleksnya permasalahan yang dialami oleh TKI asal Indramayu serta ketidakjelasan sistem perlindungan TKI yang ada selama ini, Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dinilai tidak jelas pelaksanaannya.
"Maka dari itu kami mengusulkan kepada Anggota Dewan untuk merevisi Perda atau mengganti dengan Perda baru yang secara terpisah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri," ujarnya.
Juwarih memaparkan alasan-alasan mengapa Perda tersebut perlu dibentuk secara khusus, bahkan pihaknya memberi masukan terkait apa saja isi Perda yang akan dituangkan nanti.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H Sirojudin mengatakan, pihaknya sangat berkesan dan mendukung aspirasi dari SBMI terkait usulan adanya Perda tersebut, ia mengaku pihaknya akan mendorong dan mengawal secara serius agar benar-benar terlaksana.
"Memang meski sudah ada Perda tentang Ketenagakerjaan, ini arahnya tidak fokus. Kami setuju perlu Perda baru atau direvisi terkait perlindungan TKI luar negeri," katanya.
Anggota DPRD Indramayu, H Abdul Rohman menambahkan, selama ini memang banyak Perda Indramayu yang lahir tanpa konsep matang dan Perda dibikin tanpa ada hearing (dengar pendapat) dengan pihak yang konsen soal itu, contoh soal buruh migran ini.
"Saya lebih cenderung Perda buruh ini terpisah, Perda buruh migran dengan buruh lokal," tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB, Muzani, ia menegaskan pihaknya siap mendukung adanya Perda khusus tentang perlindungan TKI.
"Kami siap dukung, apalagi ini soal TKI, kita tahu bahwa TKI asal Indramayu merupakan pihak yang mendatangkan devisa terbesar di Indonesia, sehingga perlu ada perlindungan yang jelas dari Pemerintah Daerah," tandasnya.