Cuplik.Com - Indramayu - Ketua SBMI Indramayu, Juwarih memaparkan soal perlunya ada Peraturan Daerah (Perda) khusus soal perlindungan buruh migran atau TKI, berikut usulan isi Perda khusus tentang TKI yang nanti diharapkan dibahas di tingkat DPRD Indramayu.
"Ini kisi-kisi usulan dari kami untuk isi Perda-nya nanti. Karena perlindungan TKI sangat penting untuk khusus dibahas dalam Perda tersendiri," ujarnya saat melakukan audensi ke DPRD Indramayu, pihaknya ditemui fraksi PDI Perjuangan dan PKB, Jumat (9/9/16).
Ia memaparkan, hal-hal yang perlu dituangkan dalam isi Perda khusus TKI nanti adalah terkait masalah-masalah buruh migran, mulai dari pra penempatan, penempatan, sampai pada kepulangan.
Tahap Pra Penempatan :
- Informasi dan sosialisasi tentang TKI di tingkat desa;
- Pendataan Calon TKI di tingkat desa;
- Perekrutan CTKI yang melalui jalur swasta hanya boleh dilakukan untuk PPTKIS yang memiliki Kantor Cabang, BLK, dan Penampungan yang memiliki izin dan terdaftar di Disnaker Kabupaten Indramayu;
- Pelayanan satu atap atau pelayanan TKI terpadu untuk membuat dokumen-dokumen (SKCK, Medical cek-up, Rekom Paspor, Paspor, KTKLN, KPA, dan lain lain);
- Keluarga, TKI, dan Pemerintah Desa berhak memiliki salinan Perjanjian Penempatan (PP), Perjanjian Kerja (PK) Foto Copy Paspor, KTKLN, KPA serta dokumen penting lainnya. PPTKIS wajib memberikan salinan dokumen yang lengkap.
Tahap Masa Penempatan :
- Memfaslitasi dan mengadvokasi pengaduan permasalahan TKI melalui lembaga Khusus Perlindungan TKI berdasarkan Surat Keputusan Bupati;
- Monitoring keberadaan TKI maupun kinerja PPTKIS.
Tahap Kepulangan :
- Memfasilitasi transportasi kepulangan TKI dari Bandara sampai ke kampung halaman.
- Pemerintah desa melakukan pendataan kepulangan TKI yang bermasalah maupun yang tidak bermasalah.
- Memberikan pelayanan medis bagi TKI yang tidak tercover Asuransi
- Pemberdayaan purna TKI baik yang mengalami masalah maupun yang tidak mengalami masalah melalui Reintegrasi ekonomi. (usaha kelompok, maupun perorangan, Koperasi TKI, Pasar TKI, dan lain-lain)
- Selter atau rumah rehabilitasi kejiwaan (trauma healing)
- Memberikan kompensasi untuk TKI yang bermasalah
- Di setiap desa yang ada di Kabupaten Indramayu wajib membentuk Posko Pengaduan TKI.
"Tentu itu hanyalah kisi-kisi yang nanti akan berkembang dalam pembahasannya," jelas Juwarih.
Oleh karenanya, pihak SBMI Indramayu memberikan rekomendasi kepada DPRD Indramayu dan pemerintah daerah Indramayu sebagai berikut:
Rekomendasi :
- Merevisi Perda No. 2 tahun 2013 Tentang Ketennagakerjaan menjadi Perda Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
- Membentuk satgas/komite/badan Perlindungan TKI berdasarkan perintah Perda dan di SK kan oleh Bupati.
- Memfasilitasi terbentuknya Desa TKI
- Membuat pasar TKI (yang mana pasar tersebut pedagangnya para purna TKI)
- Mendirikan Rumah perlindungan trauma healing (rumah rehabilitasi jiwa) atau Rumah Perlindungan Korban.
- Mendorong lahirnya Perdes di desa-desa TKI sebagai bentuk upaya perlindungan TKI dari Hulu - hilir
- Mendirikan BLK hingga tingkat kecematan.
- Pelayanan satu atap pengurusan dokumen TKI
- Penambahan anggaran perlindungan TKI