Cuplik.Com - Indramayu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menyepakati Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk tahun anggaran 2017 akan membahas dan menetapkan sebanyak 24 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Indramayu pada Rabu malam (26/10/16) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Kita sepakati 24 Raparda yang akan dibahas untuk tahun 2017," ujar anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) Indramayu, H Abdul Rohman.
Ia menjelaskan 24 Raperda tersebut berasal dari 15 Raperda inisiatif eksekutif (Pemda) dan 9 Raperda dari inisiatif Legislatif (DPRD).
Sementara, hutang Raperda pada 2016, tersisa 2 Raperda yang tidak sempat dibahas dan ditetapkan, yakni Raperda tentang Perubahan Perda Indramayu nomor 1 tahun 2014 tentang Tatib DPRD Kabupaten Indramayu, dan Raperda tentang Cagar Budaya.
Sehingga, DPRD Indramayu pada 2017 akan membahas sebanyak 26 Raperda.
Berikut 24 Raperda untuk Prolegda 2017:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2016;
- Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017;
- Raperda tentang APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2018;
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Indramayu Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indramayu Tahun 2011-2031;
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Indramayu Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Indramayu Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Kawasan Industri Kabupaten Indramayu;
- Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Haurgeulis;
- Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Bangodua;
- Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Gantar;
- Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Anjatan;
- Raperda tentang Rumah Kost;
- Raperda tentang Pembagian Tanah Pengangonan Desa Bogor, Sukra dan Sukra Wetan Kecamatan Sukra;
- Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Indramayu Nomor 3 tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan;
- Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Indramayu;
- Raperda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
- Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata;
- Raperda tentang Perlindungan Buruh Migran;
- Raperda tentang Satu Desa Satu Produk;
- Raperda tentang Penataan Perparkiran;
- Raperda tentang Bantuan Sarana, Prasarana, dan Utilitas untuk perumahan umum;
- Raperda tentang Penyelenggaraan PAUD;
- Raperda tentang Tata Kelola Keuangan Desa;
- Raperda tentang Tata Kelola Desa.