Hasil pantauan cuplikcom, pelayanan untuk membuat paspor harus mengambil nomor antrian terlebih dahulu.
Hal ini membuat para masyarakat sangat kesulitan untuk membuat paspor karena antrian di kantor Unit Layanan Paspor yang bertempat di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa No.51 Kedawung-Cirebon, mencapai 130 orang per harinya.
Sehingga masyarakat yang tidak mendapatkan nomor antrian harus kembali esok harinya.
Salah satu warga Sugandi (25) yang ingin membuat paspor dan mengantri untuk mendapatkan nomor antrian datang ke Imigrasi dari jam 4 subuh dikarenakan antrian sudah panjang jika datangnya jam 7 pagi.
"Saya datang dari jam 4 subuh untuk antri nomor antrian kalau datang terlambat saja sudah panjang antriannya, jadi harus datang cepat-cepat supaya dapat antrian awal dan tidak terulang kaya kemarin kehabisan nomor antrian," ungkap Sugandi saat ditemui di kantor Unit Pelayanan Paspor.
Ia berharap, agar ada peningkatan pelayanan di kantor imigrasi tersebut, karena menurutnya bukan hanya warga dari sekitar Cirebon saja, tetapi dari wilayah Indramayu, Kuningan, dan Majalengka juga datang ke kantor tersebut.
"Ya harapannya sih, semoga ada perbaikan, pelayanan dipercepat dan tidak ngantri lagai," tandasnya.