Seperti yang terjadi di desa Eretan Wetan kecamatan Kandanghaur kabupaten Indramayu Jawa Barat, beberapa warga yang mempunyai Kartu Nelayan justru tidak bekerja sebagai nelayan, hanya sehari-hari di laut juga bisa mendapatkan program bantuan Asuransi Nelayan, karena tim pendata di lapangan diduga tidak melakukan cek data dan verifikasi lapangan.
Salah satu nelayan asal Eretan Wetan, Dedi, mengaku jika dirinya belum mendapatkan Kartu Asuransi Nelayan (Asnel) dari pihak terkait, padahak ia sudah didata beberapa bulan lalu, namun hingga kini ia belum mendapatkan kartu tersebut.
"Sudah pernah didata sih, dengan mengumpulkan Fotokopi KTP, KK dan Kartu Nelayan untuk syarat pengajuan Kartu Asuransi Nelayan, tapi sampai sekarang belum jadi, dan banyak Nelayan lainnya yang belum tahu soal Asuransi Nelayan," ungkapnya, Senin (2/1/17).
Hal yang sama juga dikatakan oleh Iwan dan Suwaryo, menurutnya semua warga telah didata, baik nelayan ataun yang bukan nelayan. Ia pun merasa aneh, ada warga yang jelas-jelas bukan nelayan tapi mendapatkan kartu tersebut.
"Kita punya perahu kecil, ukuran 3 GT, dan punya karu nelayan juga KTP juga KK, itu katanya syarat untuk bisa mendapat Kartu Asuransi Nelayan, tapi kita belum dapat kartu Asnel nya. Ada sebagian juga yang didata tapi mereka bukan Nelayan, hanya mungkin saja sekedar punya Kartu Nelayan tapi tidak pernah melaut, mereka kerja di darat," paparnya.
Sementara itu, salah satu koordinator tim pendataan Asnel di wilayah Eretan Wetan, Andre, menerangkan jika di wilayahnya ada 4 orang yang mendata dengan jumlah pengajuan Asnel yang berbeda.
"Saya mendata 209 Nelayan di wilayah Eretan Wetan, dan ada 3 orang lain juga mendata, Supri, Adi dan satu orang lagi, saya lupa, jumlah nelayan yang didata oleh mereka berbeda-beda," jelasnya.
Ketika disinggung mengenai ada warga Eretan Wetan yang bukan Nelayan, namun tetap didata dan mendapatkan Kartu Asuransi Nelayan, pihaknya mengaku tidak mengetahui masalah tersebut.
"Saya mendata yang hanya punya Kartu Nelayan saja, dan syarat lainnya seperti KTP dan KK, kalau dalam pendataan tersebut ada dari Pamong desa seperti Kuwu, Juru Tulis, hingga Ketua RT mendapat Kartu Asuransi Nelayan, mungkin orang lain yang mendatanya, bukan saya," paparnya.
Seperti diketahui, bahwa premi dari kartu Asuransi Nelayan yang harus dibayar oleh nelayan adalah Rp 175.000 per orang per tahun. Namun biaya tersebut tidak dibebankan kepada nelayan, melainkan ditanggung oleh negara.
Nelayan peserta asuransi akan mendapatkan jaminan senilai Rp 200 juta apabila meninggal saat bekerja di laut. Sementara, jika meninggal di darat ditanggung Rp 160 juta. Adapun, jaminan untuk kecelakaan dengan cacat tetap sebesar Rp 100 juta dan jaminan rawat jalan sebesar Rp 20 juta.
Kriteria yang harus dipenuhi oleh Nelayan tersebut agar dapat memperoleh Bantuan Premi Asuransi Nelayan adalah memiliki Kartu Nelayan, berusia paling tinggi 65 tahun, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari yang masih berlaku untuk risiko yang sama dan tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang undang-undang.