Cuplik.Com - Indramayu - Sebanyak 116 guru Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun Indramayu, diberhentikan dan tidak mendapat pesangon. Pemberhentian ini juga tidak disertai surat resmi PHK, Senin (06/02)
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan 116 guru yang sudah mengabdi di Ponpes Al-Zaytun Indramayu selama 15-17 tahun. Ratusan guru tersebut meminta FSGI agar melakukan pendampingan atas masalah yang mendera secara tidak manusiawi.
“Tindakan sewenang-wenang dengan memberhentikan 116 guru tanpa pesangon. Pemberhentian juga tidak disertai oleh surat resmi PHK. Padahal ke-116 guru tersebut sudah mengabdi di YPI (Yayasan Pesantren Indonesia) Al-Zaytun rata-rata 15-17 tahun,” ungkapnya.
FSGI melakukan kajian hukum atas kasus PHK massal ratusan Guru YPI Al-Zaytun dan menemukan 10 Pelanggaran Hukum yang diduga dilakukan Syekh Panji Gumilang dalam kapasitasnya sebagai pimpinan dan bagian dari manajemen YPI Al-Zaytun.
“Para guru yang di PHK pernah melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kejaksaan Negeri Indramayu pada 27 Januari 2017, dan pada 13 Januari 2017 mereka melapor ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan dugaan Penghinaan dan Penistaan terhadap guru dalam suatu kegiatan dzikir di lingkungan pesantren Al-Zaytun dan dihadapan ribuan santri,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan utama yang berujung pada PHK sewenang-wenang terjadi karena ke-116 guru tersebut menuntut keterbukaan tata kelola manajemen yayasan, dan kerap mengkritisi kebijakan pimpinan Al-Zaytun yang dinilai tidak demokratis dan tidak transparan. Namun, tawaran dialog justru selalu ditolak oleh pihak YPI Al-Zaytun tanpa alasan yang jelas.
Atas 10 pelangaran hukum yang diduga kuat telah dilakukan oleh pimpinan dan manajemen YPI Al-Zaytun tersebut, FSGI meminta kepada Menteri Agama Republik Indonesia segera memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki dan memeriksa para pihak, yang telah memecat ratusan guru tanpa mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku di Indoensia.
“Kepada Inspektorat Kemenag RI dan Inspektorat Kemdikbud RI juga agar segera menyelidiki dan memeriksa dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2016 oleh PG, karena telah memerintahkan pemindahan dana BOS sebesar Rp750 juta pada Mei 2016 dan Rp900 juta pada September 2016 dari rekening sekolah ke rekening pribadi PG,” jelasnya.
Selain itu, agar DPRD Kabupaten Indramayu dan DPR RI khususnya komisi 8, terutama anggotanya yang berasal dari Dapil Indramayu untuk segera bertindak dengan turun ke lapangan, terkait pemecatan ratusan guru Al-Zaytun secara sewenang-wenang dan dugaan tata kelola sekolah yang terindikasi tidak transparan dan tidak akuntabel, sehingga merugikan peserta didik dan juga merugikan keuangan negara.
“Gubenur Jawa Barat dan Bupati Indramayu beserta jajarannya, terutama Inspektorat dan Dinas Pendidikan untuk segera bertindak sesuai kewenangannya, dalam melindungi para guru korban PHK sewenang-wenang dan juga dugaan penyalahgunaan dana BOS,” tandasnya.
Dikatakannya, bahwa FSGI bersama para guru Korban PHK juga akan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia, untuk memanggil dan meminta keterangan pihak terkait dalam kasus ini.