Cuplik.Com - Indramayu - Jelang adanya kunjungan Raja Arab Saudi, Salman Bin Abdulaziz al-Saud ke Indonesia. Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) diminta melobi agar membebaskan TKI Rusmini Wati (31) asal Indramayu yang divonis 12 tahun penjara dan sudah dicambuk ribuan kali. Hukuman tersebut dinilai tidak berdasar hanya karena tuduhan sihir, penegak hukum Arab dianggap lebih berpihak pada majikan Rusmini.
Diketahui, Dubes Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyatakan, kunjungan Raja Salman ke Indonesia akan dilaksanakan pada Maret 2017 mendatang, kunjungan tersebut merupakan momen dan tonggak bersejarah dalam hubungan bilateral kedua negara, pasalnya terjadi sejak 47 tahun silam, yakni pada Juni 1970, Raja Arab Faisal bin Abdul Aziz mengunjungi Indonesia. Selain itu, Raja Salman ke Indonesia atas balasan kunjungan Presiden Jokowi pada September 2015 lalu.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) kabupaten Indramayu, Juwarih memaparkan, desakan tersebut sangat berdasar dan baru dipahami setelah pihak keluarga Rusmini mengadu ke SBMI.
Dipaparkan Juwarih, kasus Rusmini dinilai tak masuk akal, pasalnya hanya karena tuduhan menggunakan sihir oleh majikan ke Rusmini, pihak pengadilan sampai memvonis hukuman mati. Meski sudah ada upaya yang berhasil dari KBRI Jeddah membebaskan Rusmini dari hukuman mati, namun upaya tersebut dinilai belum maksimal, karena hanya diganti dengan hukuman penjara 12 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman cambuk sebanyak 1200 kali.
"Itu sama saja membunuh mati secara perlahan ke Rusmini. 12 tahun itu waktu yang sangat lama. Belum lagi akibat hukuman cambuk yang sampai ribuan kali. Pasti selama hidupnya akan selalu dipenuhi rasa trauma yang tak berkesudahan," ujar Juwarih, Selasa (7/2/17).
Pihaknya menegaskan, sebagai bahan Presiden Jokowi menyambut Raja Salman, SBMI berencana akan melayangkan surat ke Presiden dan DPR RI agar disampaikan dan ikut dibahas dalam pertemuan nanti dengan Raja Salman.
"Kami akan kirimkan surat ke presiden dan DPR," tegasnya.
Selain menyampaikan surat permintaan SBMI juga akan mendesak perwakilan pemerintah yang berada di Arab Saudi, yakni KBRI di Riyadh untuk menuntut balik majikan karena telah memfitnah Rusmini, pasalnya atas fitnahnya membuat Rusmini menanggung derita sehingga harus menjalani hukuman yang sangat berat.
"Ingat dalam hukum Islam fitnah itu perbuatan yang lebih kejam dari membunuh orang, artinya apa yang sudah dilakukan oleh majikan itu sama halnya telah membunuh Rusmini, bahkan lebih dari itu", tandas Juwarih.
Suami Rusmini, Riko (37) saat berkunjung ke SBMI pada Senin (6/2/17) mengatakan, ia memohon dengan sangat kepada presiden Jokowi agar istrinya dibebaskan, karena ia sangat yakin tuduhan menggunakan sihir ke istri dan anak majikannya tidak terbukti.
"Pak presiden Jokowi tolong pak, bebaskan istri saya, karena istri saya tidak bersalah dan di persidangan juga tidak terbukti bahwa istri saya telah menggunakan sihir," kata Riko memohon.