Cuplik.Com - Indramayu - Sejumlah mantan TKI asal Indramayu yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu, mengadakan aksi solidaritas untuk Rusmini Wati dengan memegang Foto Bebaskan Rusmini, Minggu (12/2/17). Selain itu, saat ada kunjungan raja Arab, pihaknya berencana akan lakukan aksi ke Jakarta.
Foto-Foto dukungan dan tuntutan tersebur rencananya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko WIdodo, sebagai bentuk solidaritas mereka sesama warga Indramayu yang pernah bekerja menjadi TKI di luar negeri. (Baca: Jokowi Diminta Lobi Raja Arab Bebaskan TKI Rusmini Asal Indramayu)
Salah satu mantan TKI Singapura dan Abu Dhabi, Trisnaeti berharap pemerintah ikut hadir dalam memperjuangkan untuk pembebasan Rusmini serta menuntut majikan untuk membayar ganti rugi.
"Foto-foto ini akan kami kirim via surat ke pak Jokowi sebagai bentuk dukungan kami terhadap Rusmini" ujar Trisnaeti yang juga menjadi Ketua Koperasi TKI Sejahtera yang dibentuk oleh SBMI Indramayu.
Ratini, mantan TKI Arab Saudi juga turut perihatin atas permasalahan yang sedang dialami oleh Rusmini, Ratini sebagai mantan TKI Arab Saudi dirinya sering melihat ketidakadilan yang dialami oleh para TKI, maka dari itu dirinya mengajak para TKI, mantan TKI dan Keluarga TKI khususnya asal Indramayu untuk bersatu ikut serta memperjuangkan Rusmini.
Diantara para mantan TKI, ikut juga salah satu anggota DPRD Kab. Indramayu (H. Abdul Rohman, SE MM). Juga ikut memberikan dukungan untuk mendukung pembebasan Rusmini.
Sementara itu, Juwarih, Ketua SBMI Indramayu, pihaknya akan membawa masa dari Indramayu ke Jakarta untuk menggelar aksi Solidaritas Bela Rusmini di Depan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi dan Istana Presiden pada saat kedatangan Raja Arab Saudi Salman Bin Abdulaziz al-Saud berkunjung ke Indonesia.
"Nanti kami akan menggelar aksi Bela Rusmini dengan aksi bakar kemenyan di depan Kedutaan Arab Saudi sebagai bentuk sindiran ke majikan Rusmini" ungkap Juwarih.
Dalam aksi nanti, Serikat Buruh Migran Indonesia menuntut :
1. Bebaskan Rusmini,
2. Ganti Rugi sebesar Rp 5 Milyar,
3. Rehabilitasi nama baiknya selama 5 tahun di media Indonesia dan Arab Saudi.
Sebelumnya Rusmini telah dijebloskan ke penjara oleh majikannya bernama Abdul Aziz Muh Al Zanidi pada saat bekerja di Negara Arab Saudi atas tuduhan telah menggunakan santet ke anak dan istri majikannya. Kemudian pada tanggal 12 Juni 2012 di persidangan Shagra Provinsi Riyadh oleh Majlis Hakim Rusmini divonis hukuman mati (tazir) dan denda 1 juta SAR.
Oleh pengacara dari KBRI Riyad mengajukan banding dan pada bulan Januari 2015 Rusmini oleh pengadilan dinyatakan tidak terbukti namun dijatuhi hukuman 8 tahun tahan atas hak kusus, kemudian di bulan September 2016 KBRI Riyad kembali berhasil merubah denda 1 juta SAR menjadi 4 tahun kurungan, jadi total hukuman yang diterima oleh Rusmini 12 tahun. Rusmini sudah menjalani 5 tahun kurungan dan 1.200 kali cambukan.