Minggu, 16 Maret 2025

Mendagri Mengaku Tetap Mengedepankan Keadilan

Mendagri Mengaku Tetap Mengedepankan Keadilan

HUKUM
16 Februari 2017, 16:27 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Polemik berhenti dan tidaknya Gubernur berstatus terdakwa, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dan meyakini, langkahnya dengan tidak menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah benar. Pernyataan ini disampaikannya setelah Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyerahkan penafsiran kembali kepada Mendagri.

Lanjutnya, "Statement ketua sudah, itu urusan Mendagri. Mendagri anggap benar ya benar. Kalau saya memang benar," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2). Seperti yang dirilis CNN Indonesia.

Sementara itu, Hatta Ali berpendapat, multitafsir status Ahok tak memerlukan fatwa MA sehingg ia meminta Kementerian Dalam Negeri mengkaji hal itu sendiri. Sebab, Kemdagri memiliki Biro Hukum yang berfungsi untuk itu. Pernyataan Hatta Ali memang belum disampaikan dalam bentuk surat resmi. Namun, Tjahjo menyatakan dirinya siap mempertanggung jawabkan sikapnya terhadap Ahok.

"Saya yakin itu, saya pertanggungjawabkan kepada Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan". Mendagri mengaku tetap mengedepankan keadilan. Pasalnya, selain kasus Ahok, Tjahjo juga mengaku pernah menerapkan UU Pemda itu pada kasus Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo, Komjen (pol) Budi Waseso.

Diketahui, Rusli Habibie didakwa dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) jucto Pasal 316 tentang Fitnah dan Pencemaran Nama Baik. Lalu kemudian Pengadilan Negara Gorontalo memvonis Rusli delapan bulan penjara dalam kasus itu. Tegas dia, "Karena saya juga pernah memutuskan Seorang Gubenur terdakwa, ya tidak saya berhentikan. Saya harus adil dong".

Sebelumnya, Ahok kembali aktif menjadi Gubernur usai cuti kampanye (12/2). Aktifnya Ahok memicu pro dan kontra. Tjahjo bahkan dilaporkan ACTA ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena mengaktifkan Ahok.

Sikap itu diambil Tjahjo berdasarkan Pasal 83 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebut, kepala daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara.

Hal ini dikarenakan Mantan Bupati Belitung Timur ini didakwa alternatif, yakni Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal 156 ancaman hukuman paling lama empat tahun . Sementara itu, pasal 156a ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Multitafsir ini membuat Tjahjo mengirimkan surat konsultasi kepada MA. Namun, Hatta mengembalikan permasalahan ini kembali kepadanya. Ia pun tak akan memaksa MA untuk mengeluarkan fatwa.

Penulis : Rego Adem
Editor : Rego Adem

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah