Rabu, 29 Januari 2025

Ono: "Pemerintah Harus Cabut Izin Perusahaan Yang Bakar Hutan"

Ono: "Pemerintah Harus Cabut Izin Perusahaan Yang Bakar Hutan"

HUKUM
20 Februari 2017, 15:27 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Polemik kerusakan lingkungan hidup di Indonesia menuai banyak reaksi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak taat aturan terkait dengan restorasi lahan akibat kebakaran hutan di periode 2015. Perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran dengan pembakaran hutan berkewajiban melakukan pemulihan lahan.
 
Hal tersebut juga disampaikan Anggota Komisi VII DPR, Rofi Munawar, di Jakarta, Jumat (17/2). Ia menilai KLHK dapat bertindak tegas dengan memberikan sanksi administrasi. Sedangkan sanksi pidana, KLHK dapat bekerjasama dengan pihak aparat penegak hukum. Maklum, lahan hutan akibat dampak kebakaran hutan mesti dipulihkan peruntukannya. Seperti yang dirilis Hukumonline.

“Penegakan hukum yang tidak tegas dan serius di sektor lingkungan akan semakin mendorong kerusakan yang lebih besar lagi,” ujarnya.
 
Oleh sebab itulah diperlukan langkah-langkah korektif dan koersif terhadap berbagai bentuk pelanggaran. Tak saja pelanggaran personal, namun juga pelanggaran yang dilakukan oleh pihak korporasi. Terkait pelanggaran korporasi, pihak kementerian dapat memberikan sanksi teguran hingga pencabutan perizinan perusahaan.
 
Lanjutnya, KLHK sudah memberikan surat peringatan serta sanksi terhadap sejumlah korporasi para pemegang izin pemanfaatan usaha Hutan Tanaman Industri (HTI). Pemberian surat peringatan itu dikarenakan perusahaan-perusahaan dimaksud tidak menjalankan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.77/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal Terbakar Dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi.
 
Dalam Pasal 7 Permen KLH 77/2015 mengatur kewajiban pemegang izin. Pasal tersebut menyebutkan terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan melaksanakan kewajiban atas areal kerja yang terbakar. Antara lain melakukan pemetaan areal kerja yang terbakar dengan supervise pemerintah. Kemudian melakukan revisi rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan  rencana kerja tahunan.
 
Tak hanya itu, pemegang izin  usaha pemanfaatan hasil hutan pun  diharuskan melakukan pencegahan kebakaran hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian membuat sekat kanal pada aeral gambut, serta menjaga kebasahan gambut. Tak kalah penting, melakukan pengamanan area kerja yang terbakar. (Baca Juga: 5 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan)
 
Dikatakan Rofi, pembiaran terhadap perusahaan yang tidak melakukan restorasi lahan bakal menjadi penyebab preseden buruk di kemudian hari. Yakni, lingkungan menjadi terdegradasi dan koorporasi yang lalai dalam mendorong keberlanjutan lingkungan. Ia menyarankan agar KLHK memiliki rencana sistematis. Serta, alura jelas dalam penegakan hukum kasus kebakaran hutan.
 
“Agar proses Ini memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi persyaratan yang diminta. Jika tidak Ada itikad baik, maka sanksi administratif hingga tindakan pidana dapat ditempuh,”  ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
                                                                                                
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR, Ono Surono, berpandangan pemerintah memang mestinya menjalankan dua hal yang saling simultan. Pertama, melakukan pemidanaan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kedua, melakukan gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan akibat  kebakaran hutan dan lahan. Tak saja terkait dengan rusaknya lahan dan hutan, namun juga dampak  lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat  munculnya asap.
 
“Sehingga apabila  perusahaan atau korporasi tersebut tidak  melakukan restorasi sebagaimana aturan tersebut, maka pemerintah harus mencabut izinnya,” ujarnya kepada cuplikcom ketika diwawancarai.
 
Tegas Politisi PDI Perjuangan yang berasal dari Indramayu itu berpandangan, bahwa pihak yang mesti melakukan restorasi berasal dari dana kerugian sebagaimana tuntutan perdata yang dimohonkan pemerintah. “Jadi sifatnya restorasi itu wajib dan keharusan dalam rangka memulihkan  lahan bekas kebakaran hutan,” ujarnya.
 
Lebih lanjut Ono berpandangan terhadap perusahaan atau korporasi yang enggan melakukan restorasi perizinan usahanya wajib dicabut pemerintah. Selain itu melakukan gugatan perdata tekait kerugian negara, lingkungan dan masyarakat. “Sehingga pemerintah nantinya akan melakukan restorasi,” pungkasnya.

Penulis : Rego Adem
Editor : Rego Adem

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.