Jum'at, 31 Januari 2025

Tjahjo: Fatwa MA Sudah Saya Terima

Tjahjo: Fatwa MA Sudah Saya Terima

HUKUM
20 Februari 2017, 16:08 WIB
Cuplik.Com - Jakarta – Gonjang ganjing terkait pengaktifan kembali Gubernur DKI Ahok, Mendagri Tjahjo Kumolo telah mendapat fatwa atau pendapat hukum dari Mahkamah Agung (MA) mengenai polemik pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sayangnya, Tjahjo enggan mengungkap isi fatwa MA tersebut.

Beliau mengatakan, “Ya surat (fatwa) itu kan rahasia. Enggak bisa saya umumkan. Sudah saya terima,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (20/2). Seperti yang dirilis Beritasatu.com.

Disisi lain, dia enggan mencampuri upaya beberapa fraksi di DPR menggalang hak angket untuk menanyakan status Ahok yang masih aktif. “Itu rumah tangga DPR, kami pemerintah tidak berhak berkomentar. Silahkan tanya ke DPR,” tegas Tjahjo.

Seperti diketahui, sejumlah pihak memang mendesak agar Ahok diberhentikan sementara. Sebab, Ahok tengah berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Mendagri beralasan menunggu sidang tuntutan.

Mengingat pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa di antaranya karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Dilain sisi dakwaan terhadap Ahok bersifat alternatif yakni Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 156 KUHP, Ahok terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan pada Pasal 156a Ahok terancam pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Ketidakpastian ini juga yang akhirnya membuat Mendagri bersurat ke MA. Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sejatinya dapat menyelesaikan sendiri status Ahok. “Seyogianya, di Kemdagri kan ada bagian hukum juga, silakan dibahas. Sebaiknya Kemdagri sendiri yang menentukan sikap,” kata Hatta di Gedung MA, Selasa (14/2).

Hatta menambahkan, pihaknya tidak akan mengeluarkan fatwa yang bersifat hitam atau putih. Sebab, kasus Ahok sedang berlangsung di pengadilan.

Penulis : Rego Adem
Editor : Rego Adem

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.