Kamis, 30 Januari 2025

AMAN Mendesak Lahirnya Inpres Usai Putusan MK

AMAN Mendesak Lahirnya Inpres Usai Putusan MK

HUKUM
20 Februari 2017, 16:29 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35/PUU-X/2012 yang mengabulkan permohononan pemohon terkait hutan adat, disikapi dengan aktivitas pemasangan plang oleh sejumlah masyarakat adat. Situs Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 15 Juni 2013, masyarakat adat Sipituhuta-Panduman Sumatera Utara memasang plang di hutan kemenyan sebagai bukti bahwa merekalah pemilik hutan tersebut.

Masyarakat adat Pandumaan–Sipituhuta berharap segera ada payung hukum pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di tingkat kabupaten. Agar petani kemenyan bisa menjaga dan melestarikan hutan kemenyan dan menopang kehidupan sehari-hari, demikian situs AMAN. Seperti yang dirilis Hukumonline.

Sekjen AMAN, Abdon Nababan mengatakan setelah putusan tersebut AMAN melaksanakan sosialisasi pada pengusaha dan masyarakat adat. Memang banyak pengusaha yang khawatir akan kelanjutan usaha mereka yang bersinggungan dengan masyarakat adat.

“Ada dua sikap muncul dari pengusaha setelah beberapa kali sosialisasi putusan MK itu,” tutur Abdon disela-sela acara pemberian peta wilayah adat pada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kantor kementerian, Jakarta, Senin (15/7). Seperti yang dirilis HUkumonline.

Abdon menguraikan, ada golongan pengusaha yang setuju akan putusan MK itu. Karena mereka menganggap putusan MK justru memunculkan kepastian usaha. Bahkan, lanjut Abdon, pengusaha yang setuju akan putusan MK ini legowo jika lahan usaha makin mengecil tapi ekonomi biaya tinggi berkurang. “Muncul biaya siluman untuk mengamankan lahan milik masyarakat adat yang mereka gunakan.”

Sedangkan pengusaha yang menentang putusan MK, menurut Abdon karena mereka hanya pemburu rente. Pengusaha jenis ini, menurut dia memang hidup dari ketidakpastian data, hak, dan informasi. Sehingga putusan MK dinilai mengganggu usaha mereka selama ini.

Oleh sebab itu, setelah putusan MK ini, AMAN mengusulkan Presiden segera menerbitkan Inpres guna mengantisipasi kekosongan. Sekaligus momentum untuk memetakan wilayah adat, lalu perusahaan mana yang belum memiliki izin, mana yang sudah berizin tapi belum operasional, dan mana yang memang belum berizin.

Bagi usaha yang ada di hutan adat dan sudah berjalan, AMAN mengusulkan agar pemerintah menginventarisasi izin kemudian dilakukan renegosiasi. “KLH harus memimpin pembahasan rancangan Inpres,” imbuhnya.

Inpres menurut Abdon, hanya kebijakan transisi sebagai sistem administrasi dan perlindungan efektif. Sedangkan kebijakan tetap hutan adat ada di undang-undang seperti dimasukkan dalam RUU Masyarakat Adat.

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga, dalam kesempatan sama menyatakan putusan MK sebagai koreksi terhadap undang-undang, dalam hal ini UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Karena dinilai tak konsisten, sehingga putusan MK menyelaraskan UU Kehutanan dengan UU HAM, UU PPLH, dan UU Pokok Agraria,” paparnya.

Karena putusan MK itu mengoreksi, maka dibutuhkan waktu untuk itu. Sehingga dibutuhkan kebijakan transisi. “Saya sepakat Inpres, sekalian menjadi instrumen beberapa kementerian bekerjasama untuk inventarisasi masyarakat adat dan hutan adat,” tuturnya.

Menteri LH, Balthasar Kambuaya usai mendengar pemaparan itu baru menyadari putusan MK memunculkan masalah serius. Bahkan, berpotensi memunculkan konflik besar antara masyarakat adat dengan pengusaha.

Karena itu Balthasar berjanji untuk menindaklanjuti masukan AMAN dan Komnas HAM guna membicarakannya dengan menteri terkait dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Masalah di lapangan sudah begitu serius pascaputusan MK, potensi konflik harus dicegah dan KLH akan mendorong langkah pencegahan sementara,” paparnya.

Penulis : Rego Adem
Editor : Rego Adem

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.