Sabtu, 11 Januari 2025

Mengurai Dinamika Hukum Putaran Kedua Dalam Pilkada

Mengurai Dinamika Hukum Putaran Kedua Dalam Pilkada

HUKUM
21 Februari 2017, 13:46 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Terkait dengan dinamika politik nasional tentang Pilkada di Indonesia melahirkan banyak pertanyaan dan analisa, dalam hal tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, diadakan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
 
Seperti kita ketahui bersama, bahwa pada tanggal 15 Februari 2017 lalu, 101 daerah di Indonesia melaksanakan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Dari 101 daerah tersebut, ada yang hanya calon pasangan tunggal, tapi tak sedikit pula lebih dari dua pasangan calon. Hasilnya, ada daerah yang cukup satu putaran Pilkada, tapi ada pula yang berpotensi melaju ke putaran kedua.
 
Namun demikian, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari KPU terkait daerah mana saja yang ikut dalam putaran kedua Pilkada. Meski begitu Cuplikcom mencoba mengurai dasar hukum pelaksanaan Pilkada putaran kedua. Sebagaimana dikutip dari Klinik Hukumonline, berikut dasar hukum putaran kedua dalam Pilkada Serentak 2017.
 
Putaran kedua dalam Pilkada bisa dilakukan ketika memenuhi persyaratan, salah satu persyaratan putaran kedua Pilkada adalah tidak adanya pasangan calon kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. Untuk itu, calon yang berhak mengikuti putaran kedua adalah pasangan yang berada di nomor urut pertama dan kedua pada Pilkada putaran pertama.
 
Pada pemahaman Hukum secara umum, Pilkada diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perpu 1/2014) yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU 8/2015) yang kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU 10/2016).
 
Pada awalnya, adanya penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi yang bersangkutan merupakan salah satu tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
 
Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat provinsi yang dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, Bawaslu Provinsi, pemantau, dan masyarakat.
 
Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih diatur dalam Pasal 109 UU 10/2016 sebagai berikut:
(1) Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(3) Calon Wakil Gubernur peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
 
Namun berbeda dengan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di daerah Provinsi DKI Jakarta, Aceh, Papua dan Papua Barat. Dalam hal tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, diadakan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
 
Hal ini tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
 
Hal tersebut juga tidak berbeda dengan putaran pertama, tahapan putaran kedua akan terdiri dari kampanye dalam bentuk visi, misi, dan program pasangan calon, pemungutan dan perhitungan suara, serta rekapitulasi hasil perolehan suara. KPU daerah yang menjadi pelaksana putaran kedua juga akan melakukan pengadaan dan distribusi perlengkapan penyelenggaran pilkada seperti pada putaran pertama.
 
Apabila putaran kedua sudah berlangsung, maka pasangan calon yang menang adalah yang memperoleh suara terbanyak. Mekanisme persiapan pilkada putaran kedua terdiri dari kampanye untuk penajaman visi misi serta penyiapan logistik.

Penulis : Rego Adem
Editor : Rego Adem

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu