Jum'at, 18 April 2025

MA Sudah Menjawab Fatwa Yang Dimohonkan Mendagri

MA Sudah Menjawab Fatwa Yang Dimohonkan Mendagri

HUKUM
22 Februari 2017, 11:03 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Menjawab polemik terkait aktif kembalinya Gubernur DKI Jakarta dan juga dengan perdebatan Fatwa MA, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak untuk memberikan pendapat hukum atau fatwa terhadap status polemik pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang secara resmi diajukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Isi surat (jawabannya), kami tidak memberikan pendapat karena sudah ada dua gugatan TUN (Tata Usaha Negara) yang masuk ke Pengadilan TUN,” kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin usai seminar bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Implementasi Perma No. 13 Tahun 2016” di Jakarta Selasa (21/2), Seperti yang dirilis Hukumonline.

Diketahui Sebelumnya, Mendagri pada 14 Februari 2017 mendatangi MA untuk meminta fatwa MA terkait dengan status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Saat ini, status Ahok masih menjadi gubernur digugat oleh Advokat Muda Peduli Jakarta (AMPETA) pada 13 Februari 2017 ke PTUN Jakarta. Sebab, mereka menilai Ahok semestinya diberhentikan sementara sebagai gubernur. Selain AMPETA, Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) juga mengajukan gugatan ke PTUN pada 20 Februari 2017 dan menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Ahok sebagai gubernur.

“Fatwa sudah ada kemarin sudah dikeluarkan (dikirim ke Mendagri), mengenai itu, kalau kita berikan fatwa itu akan mengganggu independensi hakim karena ada dua gugatan TUN mengenai hal yang sama yang sudah masuk ke TUN,” kata Syarifuddin menerangkan.

Artinya MA mengembalikan ke Mendagri terkait status Ahok dan menunggu putusan PTUN. “Kalau kita yang memberi fatwa, seperti kita yang memutuskan, kan pengadilan harus berjalan,” tegas Syarifuddin.

Juru Bicara MA, Suhadi menambahkan MA sudah mengantisipasi dan membatasi diri untuk tidak mengeluarkan pendapat hukum bila persoalan itu sudah atau berpotensi dibawa ke tahap pengadilan.

“MA memegang prinsip kalau minta petunjuk atau pertanyaan materi ada keterlibatan suatu perkara, maka MA mencegah diri untuk mengeluarkan pendapat soal itu. Kalau ada indikasi dalam konteks perkara atau akan jadi perkara, MA mencegah diri untuk berpendapat karena khawatir mengganggu independensi hakim untuk memutus, karena institusi tertingginya (MA) sudah memutus misalnya,” kata Suhadi dalam acara yang sama.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri meminta fatwa MA terkait desakan sebagian pihak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta karena sudah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Pengaktifan Ahok kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta usai menjalani masa cuti kampanye Pilkada dinilai melanggar Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Pasal 83 UU Pemerintahan Daerah itu menyebutkan “Kepala daerah dan/atau/wakil/kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
 
Dalam Kasus ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif, melanggar Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Ancaman Hukuman Pasal 156 KUHP paling lama empat tahun dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama (maksimal) lima tahun penjara. Namun, saat ini Ahok tidak diberhentikan sementara meski sudah berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.

Penulis : Rego Adem
Editor : Rego Adem

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503