Sabtu, 15 Maret 2025

Advokat Senior OC Kaligis Ajukan PK

Advokat Senior OC Kaligis Ajukan PK

HUKUM
28 Februari 2017, 12:01 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun. Namun, dirinya meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak menjadi pihak termohon.

“Jadi dalam permohonan PK karena saya sudah dieksekusi, sudah bukan wewenang jaksa lagi. Jaksa sudah selesai,” kata OC Kaligis dalam sidang pembacaan permohohan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dirilis Antara dan hukum online, Senin (27/2/2017).

Sebelumnya, Majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief dan Krisna Harahap pada 10 Agustus 2016 memperberat vonis terhadap OC Kaligis yang awalnya divonis 7 tahun penjara di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi. Majelis juga menambah denda yang harus dibayar Kaligis dari hanya Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia pun sudah mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung sejak 11 Agustus 2016. “Kenapa saya berpegang teguh. Karena hukum acara itu patut dipenuhi kalau tidak melanggar hukum acara formal dan materill itu kejahatan jabatan,” ucapnya.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membela diri bahwa kehadiran JPU sesuai dengan panggilan pengadilan untuk menghadiri sidang PK No 5/Ak.Pidsus/TPK/2017PN.JKT.ST dan berdasarkan Pasal 265 ayat (2) KUHAP. Atas permintaan Kaligis tersebut, majelis hakim PK yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar pun menunda sidang selama seminggu.

Usai sidang, Kaligis mengaku akan mengajukan 27 novum (bukti) baru dalam sidang PK tersebut. Kaligis juga mengaku akan mengajukan sejumlah saksi, salah satunya adalah mantan Ketua MK Hamdan Zoelva. “Ada tiga profesor dan doktor, semua bekas hakim dan doktor dan satu dari MK yaitu Hamdan Zoelva, dia sudah katakan setuju, dan juga ada Prof Dr Laica Marzuki,” tambah Kaligis.
 
Kaligis menegaskan perkara yang dialami merupakan rekayasa dari KPK agar dihukum berat sesuai dakwaan melanggar Pasal 6 angka I UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sama dengan anak buahnya M. Yagari Bhastara alias Gerry.
 
“Apakah adil saya dihukum 10 tahun, sedangkan yang tertangkap tangan KPK dihukum dua tahun penjara,” kata OC Kaligis.

Dia juga mempertanyakan mengapa Gerry hanya dihukum dua tahun tanpa Jaksa mengajukan banding. Anehnya, dirinya divonis selama 10 tahun, tetapi jaksa banding dan kasasi. Bahkan, hakim agung Artidjo Alkosar sama sekali mengabaikan fakta hukum yang diajukan yang bertentangan dengan pasal 185 ayat (1) KUHAP.

Menurut dia, tidak satupun barang bukti disita KPK darinya karena yang tertangkap tangan itu adalah Gerry. Seandainya Gerry tidak ke Medan, maka tidak akan dijadikan target oleh KPK. Dia memberi contoh kasus mantan Sekjen Partai Nasdem, Rio Capella dengan kasus suap menerima Rp150 juta, cuma menjalankan hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat selama satu tahun dua bulan.
 
Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Kaligis 5,5 tahun di PN Jakarta. Lalu, dalam putusan banding, Kaligis dihukum tujuh tahun. Kemudian, Majelis Kasasi memperberat hukuman Kaligis menjadi 10 tahun penjara karena terbukti menyuap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Putusan kasasi ini terhadap Kaligis sama seperti tuntutan JPU KPK yang meminta agar Kaligis dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap. Baca Juga: MA Perberat Hukuman OC Kaligis

Pihak disuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura

Penulis : Rego Adem
Editor : Rego Adem

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503