Aksi diawali dari depan gedung KPK menuju kantor Kedutaan Besar (Dubes) Saudi Arabia di jalan Rasuna Said Jakarta, Kamis (2/3/17). Selain SBMI aksi juga didukung oleh Solidaritas Perempuan (SP), Arus Pelangi, Kabar Bumi, dan LBH Jakarta.
Koordinator aksi sekaligus Ketua Umum SBMI, Haryanto mengungkapkan, Rusmini Wati adalah buruh migran asal Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Ia berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2009 melalui PT Nurbakti Langgeng Mandiri. Ia bekerja pada majikan bernama Abdul Ajiz Muhamad Alzanidy.
Pada awalnya, lanjutnya hubungan kerja antara Rusmini Wati dengan majikannya baik-baik saja, namun menjelang kontraknya habis, Abdul Ajiz Muhamad Alzanidy melakukan poligami dengan empat orang istri. Pada saat itu istri pertamanya sering mengalami sakit-sakitan. Majikannya mengaggap bahwa sakitnya istri akibat disihir oleh Rusmini wati.
"Hubungan yang pada awalnya baik kemudian berubah. Rusmini Wati sering dimarahin. Gajinya selama dua tahun semuanya di tahan, ia hanya menerima Rp 1.300.000. Tiket pulang yang sudah dibeli, hangus karena dilarang pulang oleh majikan. Ia dijebloskan ke penjara syariah dengan tuduhan melakukan sihir dan dicambuk sebanyak 1200 kali cambukan," jelasnya.
Diungkapkannya, pada 12 Juli 2012 di persidangan, Rusmini Wati divonis hukuman mati dan denda sebesar 1 juta Riyal. Kemudian Pengacara yang di hire oleh KBRI mengajukan banding.
"Pada Januari 2015 Majelis Hakim Pengadilan Shagra telah membebaskan Rusmini dari hukuman pancung menjadi hukuman penjara 8 tahun denda satu juta Riyal, kemudian diganti 4 tahun penjara, sehingga menjadi 12 tahun," terangnya.
Kenapa Rusmini Wati harus dibebaskan?
Hary, sapaan akrabnya, menjelaska, secara umum, seorang perempuan akan mengalami gejala psikologis, sakit hati hingga sakit fisik ketika dimadu, terlebih madu sampai empat isteri.
"Diduga, majikan tidak bisa memberikan hak gaji karena uangnya digunakan untuk menafkahi istri-istrinya yang berjumlah 4 orang," katanya.
Ia melanjutkan, berdasarkan komunikasi antara Rusmini Wati dengan keluarganya, ia menceritakan kejadian yang sebenarnya, pada saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia dipaksa oleh polisi untuk mengakui telah melakukan sihir agar cepat dipulangkan. Pengakuan ini juga sempat disampaikannya pada persidangan pertama.
"Rusmini Wati baru menyadari bahwa polisi telah menjeratnya kedalam persoalan yang lebih rumit," jelasnya.
Bukan hanya itu, lanjut Hary, dalam status tahanannya, Rusmini Wati kembali dipekerjakan secara gratis oleh ketua Lapas, ia dibawa ke rumah Kalapas setelah menyelesaikan pekerjaan rumah tangga, ia dikembalikan lagi ke penjara. Selain itu, uang gaji selama dua tahun dirampas oleh Kalapas.
"Atas dasar itu, kami mengendus adanya kriminalisasi buruh migran Indonesia, adanya praktik peradilan yang tidak fair terhadap buruh migran Indonesia, dan adanya perbudakan meskipun statusnya sebagai tahanan," tegasnya.
Tuntutan Aksi