Rabu, 12 Februari 2025

Wilyanto: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai KUHAP

Wilyanto: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai KUHAP

HUKUM
8 Maret 2017, 17:06 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Permohonan Praperadilan Dahlan terhadap penetapannya sebagai tersangka menuai reaksi Kejaksaan Agung, yang bersikukuh bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sudah sesuai prosedur. Kejaksaan juga berargumen surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan penyidik telah sesuai KUHAP.
 
Kesempatan sidang sehari sebelumnya, penasihat hukum Dahlan memang mempersoalkan keabsahan Sprindik Dahlan. Sebab, menurut penilaian tim pengacara Dahlan, Sprindik dan penetapan tersangka Dahlan tak disertai dasar hukum dan ancaman pidananya. Sprindik yang demikian dianggap batal demi hukum. Seperti yang dirilis Hukumonline.
 
Dalil penasihat hukum Penggugat itu ditepis Kejaksaan Agung. Wilyanto, jaksa yang mewakili institusinya di sidang praperadilan PN Jakarta Selatan, Selasa (07/3) kemarin, menegaskan penetapan Dahlan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. "Pemohon ditetapkan sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
 
Prosedur yang dimaksud Wilyanto adalah adanya surat penetapan tersangka yang jelas. Ada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus No. Prin-08/F.2/FD./01/2017 tanggal 26 Januari 2017 dan sudah mendapatkan surat penetapan tersangka dari Direktur Penyidikan Jaksa Tindak Pidana Khusus No. Prin-06/F.2/ fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017.
 
Pihak Kejaksaan juga menepis penetapan tersangka tak punya dasar hukum. Wilyanto menyebut Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 14 KUHAP. Pasal 1 angka 2 menyebutkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Pasal 1 angka 14 menyebutkan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
 
Dalam keterangannya yang disampaikan Wilyanto di persidangan, Kejaksaan Agung menyebut penetapan tersangka Dahlan adalah karena dua alat bukti yang ditemukan penyidik, bukan lantaran ada putusan MA dalam perkara Dasep. “Penetapannya sebagai tersangka terhadap pemohon bukan berdasakan putusan Kasasi MA atas terdakwa Dasep Ahmadi. Tidak sesuai dengan yang didalilkan oleh Pemohon, " pungkasnya.
 
Jaksa Wilyanto tak menyebut secara spesifik dua alat bukti dimaksud. Tetapi ia menyinggung keterangan saksi dan ahli. Karena itu, kejaksaan berharap hakim tak mengabulkan praperadilan itu. “Kami berharap Hakim menerima jawaban kami dengan menyatakan bahwa surat perintah penyidikan sudah sesuai dengan prosedur dan menyatakan penetepan Dahlan Iskan sudah sah, " tegas dia.
 
Untuk diketahui, permohonan praperadilan tersebut terkait dengan penetapan Dahlan sebagai tersangka terhadap pengadaan 16 mobil listrik. Duduk sebagai Termohon ialah Kejaksaan Agung Cq Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Cq Direktur Penyidikan. Dalam permohonannya Dahlan Iskan meminta agar hakim menyatakan agar Surat Prerintah Penyidikan tertanggal 26 Januari 2017 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

"Agar Surat perintah penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil jenis Elektrik Microbus dan elektric Executives Bus pada PT BRI, PT PGN,  PT Pertamina (Persero)  adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," sebut Deni Aulia pada saat membacakan permohonan praperadilan.
 
Sementara sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Made Sutrisna ini, memeriksa permohonan praperadilan oleh Dahlan Iskan yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetepan tersangka terhadap Dahlan Iskan dilakukan setelah Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum Dasep Ahmadi, Dirut PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Penulis : Rego Adem
Editor : Rego Adem

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503