Cuplik.Com - Indramayu-Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang digagas oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat, menugaskan PT. Asuransi Jasa Indonesia (persero) untuk menjadi perusahaan asuransi pelaksana asuransi pertanian program pemerintah.
Direktur utama asuransi Jasindo menjelaskan, risiko yang dijamin pada program usaha tani ini adalah risiko gagal panen akibat banjir dan kekeringan serta terkena organisme pengganggu tanaman (OPT).
" Seperti halnya terkena penggerek batang, wereng batang coklat, walang sangit, tikus, ulat grayak, keong mas, blast, bercak coklat, tungro, busuk batang, kerdil hampa, kerdil rumput dan kerdil kuning serta kresek," Jelas Solihah, disela-sela acara sinergi BUMN di Desa Mundu Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, Jumat (10/03/17).
Ia menambahkan, mekanismenya bisa tempuh dengan pendaftaran melalui kelompok tani yang didampingi oleh penyuluh dengan didahului sosialisasi dari tim asuransi Jasindo bersama Dinas Pertanian Kabupaten.
" Sehingga masyarakat petani padi akan dapat memahami manfaat ikut serta dalam asuransi usaha tani padi ini," Pungkasnya.
Masih kata Solihah, Ia mengharapkan, ketika terjadi gagal panen kerugian mereka tidaklah menjadi besar karena sebagiannya sudah ditanggung perusahaan asuransi.
" Untuk para petani bisa langsung menanam kembali tanpa harus susah payah mencari modal kerja," Tutupnya.