Sebanyak 96 koperasi akan segera dilakukan pembubaran, meski demikian pemerintah masih memberikan tenggang waktu kepada pengurus koperasi untuk melakukan peninjauan.
Hal tersebut dikatakan Rosida, Ia menuturkan, pembubaran koperasi ini akibat sudah aktif lagi dan sudah tidak pernah melakukan rapat lagi.
"Para pengurus sudah tidak melakukan rapat anggota tahunan sudah lebih dari 3 tahun lamanya," kata Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu, Senin (13/03/17).
Dia mengatakan, koperasi yang akan dibubarkan masuk dalam faktor ketidak jelasan pengurusnya dan beberapa faktor lainnya.
"Penyebabnya mungkin pengurusnya sudah meninggal dunia sehingga tidak aktif lagi," pungkasnya.
Sementara, data yang dihimpun cuplik.com, ada 322 koperasi yang aktif diwilayah Kabupaten Indramayu.