Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mengamanatkan ketentuan struktur dan skala upah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri. Hingga hari ini, peraturan dimaksud masih terus digodok. Beleid tentang struktur dan skala upah itu penting diperhatikan. Mengapa?
Ingat, ada ancaman sanksi bagi pelaku usaha yang belum menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan PP Pengupahan. Jangka waktu yang diberikan kepada perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah itu paling lama 2 tahun sejak PP Pengupahan diundangkan yakni 23 Oktober 2017. Masalahnya, hingga kini petunjuk teknis penyusunan struktur dan skala upah belum juga terbit. Seperti yang dirilis Hukumonline.
Kasubdit Standarisasi dan Fasilitasi Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani, mengatakan Permenaker tentang Struktur dan Skala Upah sampai saat ini belum terbit. Dia memperkirakan peraturan itu akan terbit dalam waktu dekat karena pembahasannya sudah selesai. “Dalam waktu dekat akan terbit, saat ini posisinya sudah di meja Menteri Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia sekaligus anggota LKS Tripartit Nasional (Tripnas) unsur buruh, Mirah Sumirat, mengatakan belum ada pembahasan di LKS Tripnas mengenai rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Struktur dan Skala Upah. Ketentuan struktur dan skala upah masih merujuk pada Kepmenakertrans No. 49 Tahun 2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.
“Yang digunakan saat ini masih ketentuan yang lama, Kepmenaker No. 49 Tahun 2004. Belum ada Permenaker yang baru,” katanya ketika dihubungi di Jakarta, Senin (13/3).
Terpisah, Sekjen OPSI, Timboel Siregar, mencatat sedikitnya 5 hal yang perlu dicermati dalam menyusun Permenaker Struktur dan Skala Upah, diantaranya:
Permenaker yang sedang disusun perlu mewajibkan perusahaan alih daya memberikan struktur dan skala upah kepada perusahaan pengguna jasa outsourcing (user). “Dengan begitu ada kepastian bagi buruh outsourcing yang bekerja lebih dari satu tahun untuk mendapat upah di atas upah minimum,” tegas Timboel.
Timboel mendesak pemerintah segera menerbitkan Permenaker tentang Struktur dan Skala Upah. Itu perlu dilakukan agar perusahaan punya waktu yang cukup untuk menyusun struktur dan skala upah sebagaimana amanat Permenaker tersebut.