Kejadian ambruknya kantor Desa tersebut diduga karena bangunan itu sudah tua, usia bangunan tersebut sekitar 65 tahun. Hingga hari ini kantor Desa tersebut belum dibangun.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Ujungaris, Akhrino (42) mengungkapkan, dirinya mewakili warga lainnya mendesak agar kantor Desa segera dibangun pasalnya sudah beberapa bulan pelayanan Desa terganggu.
"Kami sebagai warga desa pengen segera bangun rehab total kantor desa," ujarnya, Rabu (15/03/17).
Selanjutnya kata dia, masyarakat meminta anggaran dari Dana Desa untuk membangun kantor Desa.
"Kan ada dana desa diajukan saja untuk membangun kantor desa yang ambruk itu," tuturnya.
Sementara menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Ujungaris, Tatang Tarkilah mengatakan, pihaknya diminta anggaran dana desa oleh masyrakat untuk membangun balai Desa. Ia menjelaskan, dirinya sebagai pemerintahan menjelaskan kepada masyarakat bahwa dana desa ini sudah menentang undang-undang jika peruntukannya untuk membangun kantor Desa.
"Sudah jelas ada diperbup nya tidak bisa untuk membangun kantor desa," katanya.
Kendati demikian, pihaknya sudah melakukan musrembang di kecamatan untuk menemukan jalan keluar, namun dalam hal ini pihaknya belum menerima solusi.
"Kita sudah melakukan musyawarah di kecamatan namun belum mendapatkan hasil, belum ada solusi untuk permasalahan dana desa ini boleh dan tidaknya untuk membangun kantor desa," pungkasnya.
Lanjut Kepala Desa, ia mengutarakan, jika memang Dana Desa tidak boleh untuk mengganggarkan bangun kantor desa, pihak yang mengatakan itu untuk datang menjelaskan kepada warga Desa Ujungaris sehingga tidak berbenturan dengan masyarakat yang mengajukan Dana Desa untuk membangun kantor tersebut.
"Solusinya bagaimana, yang ada ini masyarakat berbondong-bondong tau nya itu dana desa ada di desa," tandasnya.
Sementara menurut peraturan bupati Indramayu nomor:32.B tahun 2016 tentang tata cara penetapan besaran, penyaluran dan penggunaan dana desa tahun 2017 pasal 18 berbunyi, Dana Desa tidak diperkenankan untuk pengadaan kendaraan bermotor roda dua(2), roda empat (4), tanah dan pembangunan kantor desa sepanjang pelayanan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa yang belum menjadi prioritas kebutuhan masyarakat dan desa belum terpenuhi.