Hal itu disampaikan oleh perwakilan pengurus DPC dan PAC PDIP Indramayu dalam konperensi pers di Indramayu, Kamis (16/3/17).
Diketahui, Wahyudi adalah peroleh suara terbanyak setelah almarhum Junedi. Namun, pada Pilkada Indramayu 2015, Wahyudi oleh pengurus partai sudah dinyatakan sebagai penghianat partai karena mengusung calon lawan. Sementara statmen ketua DPC PDIP Indramayu, H Ruslandi di surat kabar mengatakan bahwa PAW diisi oleh peraih suara terbanyak setelah almarhum Junedi.
Wakil Ketua DPC PDIP Indramayu Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Sahali SH mengatakan, tidak pernah tahu terkait dengan surat tersebut, karena sebelumnya tidak ada rapat pengurus yang sesuai dengan aturan partai dalam AD/ART.
"Dua surat itu tidak melalui proses rapat DPC, itu inkonstitusional. Kami dari pengurus DPC juga dari PAC tidak bertanggung jawab atas surat tersebut," ungkapnya.
Dikatakannya, nama Wahyudi bersama dua kader lainnya (Agus Darmawan dan Sukim Budiman) pada 26 januari 2016, sudah dikirimkan rekomendasi untuk dilakukan pemecatan ke DPP karena melenceng dari instruksi partai.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil ketua DPC PDIP Indramayu, H Abdul Rohman, yang juga anggota fraksi PDIP DPRD Indramayu, mengatakan bahwa sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Ketua dan sekretaris DPC, karena bisa merusak citra partai.
"Secara pribadi menghargai atas keputusan ketua dan sekretaris, namun sangat menyayangkan sikap ketua DPC, harusnya menteladani bagaimana menjadi kader yang baik," katanya.
Sementara, Kasladi, sekretaris PAC Balongan menuturkan, terkait persoalan PAW mestinya sangat mudah dan tidak usah dipersulit jika memang benar-benar ingin memajukan partai dan sesuai dengan fakta yang ada.
"Harusnya kumpulkan seluruh PAC, padahal banyak penolakan oleh PAC terhadap ketiga orang itu, sangat miris melihat gaduhnya partai yang saya idamkan," katanya.
Menurut Ketua PAC Gantar, Samaid, bahwa kader harus menjunjung tinggi AD/ART Partai, sikap ketua DPC menurutnya sudah tidak menunjukkan layaknya pemimpin untuk memberikan pendidikan politik ke kader di bawahnya.
"Keputusan ketua tidak mendidik secara politik, harusnya ada kordinasi dengan para PAC," tegasnya.
Diketahui, Ketua DPC PDIP Indramayu, H Ruslandi mengatakan bahwa proses PAW almarhum Junedi sesuai dengan mekanisme aturan perundang-undangan yang ada, yakni suara terbanyak di bawahnya.
"DPC Mempersilakan sesuai dengan konstitusi yang ada, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa berlakunya suara terbanyak di bawahnya, silakan itu kan konstitusi yang bicara bukan like and dislike" kata Ruslandi seperti yang dimuat dalam surat kabar harian edisi Kamis 16 Maret 2017.