Seperti yang diketahui, Kapal Caledonian Sky yang memiliki bobot 4.200 GT, pada 3 Maret 2017 dan di nahkodai oleh Capt Keith Michael Taylor dengan membawa 102 turis serta 79 ABK, terterjebak pada air laut yang surut dalam yang kedalamannya hanya 5 meter saat perjalanan dari Raja Ampat menuju Bitung hingga membuat kapal pesiar tersebut kandas dan merusak terumbu karang dalam jalur pelayarannya, celakanya lagi, sang Nakhoda disinyalir hanya menggunakan GPS dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang laut dan tanda-tanda kondisi alam lainnya.
"Pemerintah sejauh ini telah melakukan mengumpulkan data-data dan investigasi di laut Raja Ampat terkait peristiwa yang terjadi pada 5 Maret 2017 tersebut, dan tentu saja akibat kapal yang sebelumnya sudah diberi izin oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Jayapura tersebut, yang saat ini kabarnya tengah berada di Filipina atau di luar Indonesia itu sangat merugikan negara, dan ini harus ditindak tegas apapun caranya", jelas Ono usai mengikuti Sidang Paripurna di Senayan, Kamis (16/3/17).
Sebelumnya, Kememko Kemaritiman menyatakan rusaknya terumbu karang di Raja Ampat diawali dari masuknya sebuah kapal pesiar, MV Caledonian Sky yang memiliki bobot 4.200 GT pada 3 Maret 2017.
"Kapal berbendera Bahama itu dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor. Kapal tersebut digunakan untuk membawa 102 turis dan 79 ABK," kata pejabat Biro Informasi dan Hukum Kemenko Bidang Kemaritiman, Djoko Hartoyo.