Kepala Desa Ujungaris, Tatang Tarkilah mengatakan, sepanjang balai Desa belum dibangun pelayanan kepada warga terganggu. Ia menjelaskan, contoh kecil ketika masyarakat membutuhkan tanda tangan meski ada balai desa sementara tetapi kurang maksimal.
"Sangat disayangkan ketika saya tidak standby (siaga) dibalai desa yang sementara, karena notabenenya balai desa sementara itu tidak ada ruangan buat saya jadi sangat jelas pelayanan terganggu," ungkapnya, Kamis (16/03/17).
Dia melanjutkan, karena hal itu muncul gagasan dari masyarakat untuk menghendaki Dana Desa tersebut digunakan untuk balai Desa, tetapi dirinya menyarankan Dana Desa itu bertentangan dengan aturan yang ada memang tidak boleh.
"Jika memang masyarakat menghendaki itu prosedurnya di tempuh dulu," katanya.
Ia mengatakan, sedangkan yang diatur dalam undang-undang tersebut tidak diperkenankan untuk membangun kantor Desa.
"Kalau toh kantor desanya masih ada, kalau di Ujungaris ini murni musibah," tuturnya.
Kata dia, dengan kondisi musibah seperti ini masyarakat Desa berbondong-bondong meminta uang Dana Desa itu dikeluarkan.
"Pada intinya ini suatu desakan serta suatu dilema buat saya, dari bawah kalangan masyarakat saya ditekan suruh mengeluarkan anggaran desa sedangkan dari atasan menurut undang-undang itu tidak boleh," tukasnya.
Ia menambahkan, pihaknya meminta perlindungan atau konsultasi kepada pihak-pihak yang terkait bagaimana mengatur Dana Desa yang sebenarnya.
"Yang memang notabenenya darurat bukan direncanakan tetapi ini musibah," pungkasnya.