"Keputusan untuk merekomendasikan PAW sampai saat ini DPP belum memutuskan. Semua keputusan terkait PAW harus didasarkan rekomendasi dari DPP partai. Artinya DPC harus mengikuti mekanisme tersebut," ujarnya kepada cuplikcom, Jumat (17/3/17).
Terkait adanya tudingan upaya ketua dan sekretaris DPC PDIP Indramayu yang melakukan proses secara sepihak, Abdy mengaku sudah bertemu dengan Ketua dan Sekretaris, ia tegaskan bahwa belum ada proses yang ditempuh oleh DPC PDIP Indramayu soal PAW ke DPRD Indramayu.
"DPC melalui ketua dan sekretaris menyampaikan belum melakukan proses PAW di DPRD (Indramayu -red.)," jelasnya.
Adapun soal surat yang dilayangkan ke DPRD yang dipermasalahkan banyak pihak, Abdy menegaskan, bahwa berdasarkan pengakuan Ketua dan Sekretaris DPC, surat tersebut hanya soal pemberhentian almarhum Junedi. (Baca: Soal PAW, Ketua DPC PDIP Indramayu Dinilai Langgar Aturan Partai)
"Menurut ketua dan sekretaris, surat tersebut baru diajukan pemberhentian almarhum Junedi. Untuk nama pengganti PAW-nya belum," terang Abdy.
Saat ditanya siapa yang berhak menjadi pengganti Junedi, Abdy menegaskan semuanya harus sesuai mekanisme dan aturan yang ada di internal partai PDI Perjuangan, dalam hal ini menunggu rekomendasi dari DPP. (Baca: Ruslandi Bantah Langgar Aturan Soal Proses PAW)
"Semua ada mekanisme dan aturannya, jadi hal itu menjadi domain internal partai," pungkasnya.