"Proses PAW ini dipandu hukum, ada peraturan KPU, ada UU Pemilu. Ada tiga instansi yang dilibatkan, Partai DPRD dan KPU. Jadi harus sesuai aturan yang ada," ujarnya di hadapan beberapa PAC di kediamananya di Perum Saphir, Kebulen, jatibarang, Indramayu, Sabtu malam (18/3/17).
Pertemuan dihadiri oleh sekretaris dan bendahara DPC PDIP Indramayu, H Sirojudin SP, Roni Januri serta beberapa PAC.
Ruslandi menegaskan, ia sendiri tidak memihak kepada siapa yang berhak menduduki pengganti Junedi, tetapi diserahkan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya tidak pernah berfikir membela siapa atau siapa, saya menegakkan aturan," tegasnya.
Sementara Sekretaris DPC PDIP Indramayu, H Sirojudin SP menambahkan, terkait polemik PAW, menurutnya masalah ini menjadi trending topic, bahkan sampai ada fitnahan terkait tudingan surat yang dilayangkan ke DPRD. (Baca: Soal PAW, Ketua DPC PDIP Indramayu Dinilai Langgar Aturan Partai)
"Ini masalah internal partai, kalau ada masalah bisa diselesaikan. Soal surat kan mestinya klarifikasi dengan saya. Saya sangat sayangkan, padahal itu sudah melalui rapat," tandasnya.