"Jangan sampai UU yang dibuat bertabrakan dengan kepentingan pelaku usaha skala kecil dan menengah semisal Koperasi atau BUMDes yang berazas kekeluargaan dan berslogan dari rakyat untuk rakyat, karena apabila hal itu terjadi, maka akan terjadi kerancuan", jelas Ono kepada cuplikcom, Selasa (21/3/17).
Hal itu diungkapkan menyikapi rapat Baleg DPR pada Senin (20/3/17). Diketahui, RUU tersebut merupakan usulan dari Komisi VI DPR.
Anggota DPR dari Dapil Jawa Barat VIII (Indramayu, Cirebon) ini menjelaskan, pembahasan RUU soal persaingan usaha itu melihat dengan seksama aturan-aturan yang sudah ada khususnya terkait Bumdes dan Koperasi.
Pasalnya, lanjut Ono, Bumdes dan Koperasi merupakan badan usaha kecil menengah untuk menjaga kemandirian ekonomi bangsa dari pengaruh krisis global.
"Bumdes punya aturan dalam Perdes yang dibuat untuk mengatur, begitupun dengan Koperasi, jadi maksud yang saya sampaikan dalam usulan rapat Panja tadi adalah jangan sampai UU baru yang dibuat malah berimbas seperti ibarat memotong kaki badan-badan usaha rakyat semacam BUMDes atau Koperasi kecil hingga akhirnya tidak dapat berjalan maksimal", jelas Ono.
Selain itu, Ono juga berharap usulan yang ia sampaikan tersebut dapat menjadi sebuah masukan serius dalam pengambilan keputusan untuk mengesahkan RUU tersebut.